Hukum dan Politik

Bawaslu: 488 TPS di Kabupaten Bogor Masuk Kategori Rawan, Ini Detailnya

Burhanudin/ (kiri)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor merilis hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk kategori rawan. Berdasarkan pemetaan kerawanan tersebut Bawaslu Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 488 TPS masuk kategori rawan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 sampai dengan 8 Februari 2024.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (13/2/2024).

Bawaslu Kabupaten Bogor menggunakan variabel dan indikator untuk menentukan TPS rawan yakni sebagai berikut.

Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK).

Kedua, akses untuk disabilitas.

Ketiga, terkendala listrik/penerangan.

Keempat, kendala jaringan internet di lokasi TPS.

Baca juga  Warga Parungpanjang Sesalkan 8 Kesepakatan Pemkab Bogor dengan Transporter: Rawan Pungli

Kelima, berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.

Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau)

Ketujuh, wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).

Hasilnya sebagai berikut. 7 (Tujuh) Indikator TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi:

1)            14 TPS yang terkendala akses untuk disabilitas;

2)            6 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK Tinggi;

3)            32 TPS yang terkendala listrik/penerangan;

4)            289 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

5)            74 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu;

6)            12 TPS yang sulit dijangkau; dan

7)            61 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).

Total ada 488 TPS masuk kategori rawan.

Baca juga  Bawaslu Kabupaten Bogor Laporkan Camat Icang Aliudin ke KASN

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” ujar Burhanudin. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top