Bawaslu Kabupaten Bogor Laporkan Camat Icang Aliudin ke KASN
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bawaslu Kabupaten Bogor telah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran pada kasus penurunan alat peraga kampanye yang diduga dilakukan oleh Icang Aliudin yang pada saat itu menjabat Camat Parungpanjang.
Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Icang Aliudin yang kini menjabat sebagai Camat Rumpin melakukan pelanggaran pada kasus penurunan alat peraga kampanye (APK) milik salah seorang Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) Ronald A. Sinaga.
Hal itu diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, pleno Bawaslu sepakat memutuskan adanya pelanggaran, dan akan merekomendasikan keputusan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam hal ini, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mengingat Icang Aliudin merupakan seorang ASN.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menyebut setelah melakukan pemanggilan kepada pelapor, terlapor dan saksi saksi, Icang Aliudin diduga melanggar undang undang lainnya dan akan merekomendasikan ke KASN.
Pada kesempatan sebelumnya, Camat Rumpin, Icang Aliudin menyampaikan bahwa penurunan alat peraga kampanye (APK) milik Ronald Aristone Sinaga sudah sesuai aturan.
“Penurunan itu sesuai aturan. Itu saja. Aturannya jelas, dan saya pernah jadi PPK tahu aturan dan kaidah pemasangan APK, reklame dan lain-lain,” kata Icang usai dimintai klarifikasi Bawaslu Jumat (5/1/2024).
Icang menyebut, pemasangan APK Bro Ron dinilai menyalahi aturan karena ditempelkan di kawasan pemerintahan Kecamatan Parungpanjang.
“Kalau APK itu tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, di rumah sakit, sekolah, masjid, yayasan pendidikan tidak boleh,” papar dia. [] Hari
Ikuti Bogor Kita di Google News