Hukum dan Politik

Bawaslu Kabupaten Bogor Sedang Tangani Dugaan Hilangnya Suara Paslon Nomor 2 di TPS 9 Tugu Selatan

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bersama Panwascam Cisarua mengaku sedang melakukan proses penanganan kasus dugaan hilangnya suara Paslon Nomor 2 di TPS 9 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua pada Pilkada kemarin.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, persoalan hilangnya suara Paslon 2 di TPS 9 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua masih dalam penanganan.

“Kita sedang tangani bersama persoalan hilangnya suara nomor 2 ini,” kata Burhanuddin saat dihubungi wartawan.

Hilangnya suara Paslon Nomor 2 ini, kata dia, tidak menghalangi proses tahapan Pilkada. Artinya, PPK Cisarua tetap bisa melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan sesuai jadwal.

“Jadi persoalan itu tidak mengganggu tahapan, rapat pleno tetap berjalan,” ucapnya.

Baca juga  Bawaslu Kabupaten Bogor Larang Warga Copot APK Meski Melanggar Aturan

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor mengaku kecewa karena hak suara yang disalurkannya hilang tidak jelas.

Kang Ajum mengaku mencoblos Paslon Nomor 2 di TPS 9 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, namun di table perhitungan suara nomor 2 tidak ada alias kosong.

Padahal, Kang Ajum bersumpah kalau dirinya mencoblos Paslon Nomor 2,”Saya nyoblos Paslon nomor 2,” kata Ajum kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya, kecurangan ini seharusnya tidak terjadi sehingga berakibat terjadinya persoalan di Desa Tugu Selatan ini.

“Kenapa harus dihilangkan, toh kalau suara kami tercatat juga tidak mempengaruhi Paslon 1 yang unggul, tapi setidaknya jujur,” ucapnya.

Akibat kejadian ini, tiga kotak suara dari mulai TPS 9, 20 dan 30 diamankan di Koramil 0621 Cisarua-Megamendung.

Baca juga  Bawaslu Kabupaten Bogor Laporkan Camat Icang Aliudin ke KASN

Sementara, Ketua PPK Cisarua, Yulih menjelaskan, ketiga kotak suara tersebut diamankan karena terindikasi adanya kecurangan.

“Iya masih diproses, karena ada indikasi kecurangan,” ujar Yulih saat dihubungi wartawan.

Ia mengungkapkan, dengan adanya indikasi kecurangan hingga tiga kotak suara diamankan tentunya akan berpengaruh pada rencana rapat pleno Kecamatan Cisarua yang akan dilaksanakan besok, Jumat 29 November 2024.

Namun begitu, PPK Cisarua akan menunggu rekomendasi dari Panwas Kecamatan apakah rapat pleno ditunda atau tetap berjalan sesuai rencana. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top