Kab. Bogor

Banyak Truk ODOL, Burhanudin Minta Penambahan Jembatan Timbang ke Kemenhub

di kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (24/3/2021).
Burhanudin hadiri kegiatan simbolis normalisasi kendaraan di kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (24/3/2021).

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin berharap Kementerian Perhubungan RI dapat menambah keberadaan jembatan timbang kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal ini disampaikan Burhanudin di hadapan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Mulyadi, dua Anggota Komisi V DPR – RI Mulyadi dan Neng Eem Marhamah, serta jajaran pimpinan Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah IX Jawa Barat di kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (24/3/2021).

“Volume lalu lintas truk – truk besar yang over kapasitas baik di jalan kabupaten maupun jalan provinsi di wilayah Kabupaten Bogor sangat banyak. Maka jika boleh, kami minta ada penambahan jembatan timbang,” ucap Burhanudin.

Baca juga  Kalahkan Mourinho, Pep Guardiola Kian Sulit Dikejar

Ia mengungkapkan, Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat hingga saat ini terus menerus melakukan perbaikan kerusakan jalan akibat banyaknya truk yang over dimensi dan over load (ODOL).

Untuk itu, Burhanudin meminta agar ada penambahan jembatan timbang terutama di daerah yang padat oleh lalu lalang kendaraan pengangkut barang. Hal ini menurutnya guna mendukung terlaksananya program Zero ODOL Nasional tahun 2023.

“Penambahan jembatan timbang itu terutama di jalur jalan Leuwiliang – Bogor, jalur jalan Cigudeg – Parungpanjang – Rumpin – Gunungsindur dan jalur transyogi yaitu jalan Jonggol Cariu – Cibubur,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub, Budi Setiadi menyampaikan bahwa banyak kasus terjadi di lapangan, baik pemilik kendaraan maupun pengusaha yang sengaja memanjangkan kendaraannya sehingga menjadi over dimensi.

Baca juga  Peringati Hari Santri Nasional 2021, MWC NU Kemang Gelar Vaksinasi dan Donor Darah

Padahal, jika kendaraan berubah, maka sudah otomatis tidak bisa lolos uji berkala. Selain itu, pemerintah daerah pun juga kehilangan potensi pajaknya.

“Pemerintah sangat berkomitmen untuk menyelesaikan ODOL (over dimension overload) kendaraan sampai dengan tahun 2023. Tujuannya jelas, kecelakaan lalu lintas dan rusaknya jalan ini akibat kendaraan yang over dimensi dan overload. Bahkan menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Menurut Budi, memodifikasi kendaran – kendaraan besar juga telah menyalahi ketentuan aturan yang berlaku. Terlebih, dalam hal ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Oleh karenanya, kata Budi, di awal bulan nanti, pihaknya akan kembali melakukan perjanjian kerja sama antara Kemenhub, Kemendagri, Kemen-PUPR, dan juga Kapolri untuk penguatan mengenai ketentuan tersebut.

Baca juga  Monev Di Desa Sukasari, Ini Kata Sekcam Rumpin

“Kita harapkan bisa kenakan sanksi untuk kendaraan truk yang overloading maupun over dimensi kalau bisa ditinggikan. Baik dendanya baik kurungannya,” tambah Budi. [] Fahry/Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top