Kota Bogor

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pemkot Bogor Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Yayasan Satu Keadilan menyayangkan keputusan Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini dilangsungkan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut dituangkan dalam surat resmi Walikota Bogor bernomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020. Keputusan Walikota Bogor selaku penjamin tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat namun keputusan tersebut menunjukkan rendahnya komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikemukakan Ketua Yayasan satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, S.H dalam keterangan tertulis diterima BOGOR-KITA.com, Senin (3/8/2020) malam.

Sugeng Teguh Santoso juga mengecam tindakan Wali Kota Bogor, Bima Arya sebagai penjamin penangguhan penahanan 5 (lima) dari 6 (enam) tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah di Kota Bogor.

“Apa yang dilakukan wali kota itu tidak patut dicontoh. Sebagai pejabat publik, seharusnya bisa menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukannya malah bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi,” ujar Sugeng.

Baca juga  Humanity First Indonesia Gandeng Jurnalis Bogor Salurkan APD

Karenanya, Sugeng memandang tindakan sebagai penjamin tersebut sudah menjadi tolok ukur kemunduran aparat pemerintahan dalam memerangi korupsi.

Sebagaimana publik ketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor menahan sebanyak tujuh tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Enam tersangka berinisal BS, GN, DD, SB, DD dan WH merupakan para Kepala Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan. Sedang satu tersangka lain berinisial JRR selaku pihak ketiga atau kontraktor penyedia jasa, pada kegiatan ujian pertengahan semester di tingkat SD di seluruh Kota Bogor tahun 2017-2019.

Usai resmi ditahan, mereka menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor. Mereka terlibat kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019. Sesuai dengan penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akibat kejahatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 17.189.919.828,-.

Saat proses penyidikan berlangsung, Walikota Bogor, Bima Arya melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan atasnama lima orang tersangka yang berstatus ASN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Baca juga  Humas Kejati Jabar Akui Sudah Ada Sprindik Kasus Angkahong

Dalam konteks hak asasi manusia, kata Sugeng, Yayasan Satu Keadilan berpandangan bahwa para tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan. “Namun, kami menilai surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Walikota Bogor selaku penjamin tidak menunjukkan ciri kepemimpinan yang memiliki komitmen kuat mewujudkan good and clean governance dengan diimbangi komitmen pemerintah untuk menegakan hukum, khususnya perang melawan tindak pidana korupsi,” tegas Sugeng.

Ditambahkan Sugeng, Yayasan Satu Keadilan mendukung Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka yang diajukan oleh Walikota Bogor, Bima Arya. “Tindakan Walikota Bogor sebagai penjamin menangguhan penahanan kelima tersangka korupsi dana BOS telah melukai rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

“Dengan bertindak seperti ini, pejabat sebagai penjamin malah akan menjadi sorotan publik. Bahkan tidak dipungkiri publik akan membuat pandangan berbeda atau bahkan negatif kepada pejabat,” ujar Sugeng.

Baca juga  Arahan Jokowi untuk ASN: Berlari, Berinovasi, Berselancar di Medsos

Sugeng menambahkan, pihaknya juga megingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk patuh pada surat Jaksa Agung RI tentang optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan ditengah upaya mencegah Penyebaran covid-19 point (6) mempertimbangkan untuk memberikan pengalihan/penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi dengan pimpinan satuan kerja.

Yayasan Satu Keadilan mendorong Wali Kota Bogor untuk membenahi sistem pengawasan penyaluran dan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor dengan memperkuat sistem pengawasan terpadu dan partisipatif.

“Walikota Bogor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kembali keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Wadah yang seharusnya menjadi kunci dan sebagai konektor dalam menangani masalah pendidikan malah berfungsi sebaliknya. Menambah ruwet dunia pendidikan dengan peluang praktik korupsi,” tutup Sugeng.

Sementara itu dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta enggan memberikan komentar.

“Menurut saya berita itu perspektif yang beda dan gak perlu saya tanggapi,” kata Alma. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top