Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Level 3, Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Belajar Tatap Muka Diizinkan
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – PPKM di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) telah turun ke level 3.
Kabupaten Bogor termasuk wilayah dengan PPKM level 3, sejumlah aturan mulai dilonggarkan kembali. Salah satunya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM level 3 ini diantaranya ;
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- Untuk perusahaan sektor esensial yang masuk dalam daftar uji coba protokol kesehatan oleh Kementerian Perindustrian dapat beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi dalam 2 (dua) shift dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dan konstruksi skala kecil dizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV JAWA BARAT dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. [] Hari/Diskominfo