Regional

Pekerjakan Penyandang Disabilitas, PT. Chang Shin Indonesia Diapresiasi DPRD Jabar

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat saat melakukan kunjungan kerja ke PT Chang Shin Indonesia di Kabupaten Karawang, kunjungan kerja dalam rangka meninjau serta mendapatkan informasi terkait industri yang mempekerjakan penyandang disabilitas lebih dari satu persen, serta penanganan tenaga kerja yang tidak terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pandemi Covid-19.Selasa (20/4/2021). (Foto : Rizky Ramdhani/Humas DPRD Jabar).
Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat saat melakukan kunjungan kerja ke PT Chang Shin Indonesia di Kabupaten Karawang, kunjungan kerja dalam rangka meninjau serta mendapatkan informasi terkait industri yang mempekerjakan penyandang disabilitas lebih dari satu persen, serta penanganan tenaga kerja yang tidak terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pandemi Covid-19.Selasa (20/4/2021). (Foto : Rizky Ramdhani/Humas DPRD Jabar).

BOGOR-KITA.com, KABUPATEN KARAWANG – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi PT Chang Shin Indonesia di Kabupaten Karawang yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Hak penyandang disabilitas di Karawang untuk mendapatkan pekerjaan di dunia industri masih terabaikan, maka dari itu para penyandang disabilitas seharusnya memiliki kesempatan serta hak yang sama seperti yang lainnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengatakan jika para disabilitas harus disamakan dan masyarakat bisa memanfaatkan potensi mereka.

“Mereka ingin mencari nafkah, memanfaatkan keterampilan mereka dan memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata Abdul Hadi Wijaya saat meninjau PT Chang Shin Indonesia di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat, Selasa (20/4/2021).

Baca juga  Hari Medsos Nasional: Pentingnya Bijak Bermedsos dan Perlunya Medsos Made In Indonesia

Melihat PT. Chang Shin Indonesia yang mempekerjakan penyandang disabilitas, Hadi mengapresiasinya, karena menurut Hadi, penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja.

“Sangat mengapresiasi kami lihat sangat kondusif dan sangat jelas keberpihakannya kepada SDM di sini terbukti ada 139 karyawan yang merupakan disabilitas tadi kita melihat langsung juga mereka bekerja mendapat dukungan dari teman teman satu grupnya,” ucap Abdul Hadi.

Sementra itu Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyu mengungkapkan kekagumannya mengenai konsistensi dari PT. Chang Shin Indonesia untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perusahaan yang bersangkutan pun memberikan hak karyawan termasuk merumahkan para karyawan tetapi tetap mendapkan gaji walaupun hanya 60%.

Baca juga  KNPI Bersholawat Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Masyarakat Cirebon

“Di tengah kondisi seperti ini, kami apresiasi karena tidak ada PHK. Memang ada karyawan yang dirumahkan, tapi tetap mendapatkan gaji walaupun hanya 60%,” tambahnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top