Pemkab Bogor Dukung Raperda Inisiatif DPRD tentang Pendidikan Dasar
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung raperda yang diprakarsai atau yang merupakan usul insitatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Bupati Iwan Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (18/11/2020).
Dikatakan, di Kabupaten Bogor telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Akan tetapi, memperhatikan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Uundang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada sub urusan manajemen pendidikan, disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan secara detail bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin. [] Admin