BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sidang putusan pra peradilan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (15/10/2020).
Dalam sidang putusan tersebut, diputuskan bahwa gugatan pihak pemohon dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Arya Putra Negara itu dihadiri pihak pemohon Ria Rusty Yulita dan kuasa hukum Eka Ardianto dan rekan serta pihak termohon dari Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota
Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang menimpa pengusaha Ria Rusty Yulita, yakni Eka Ardianto mengatakan, agenda sidang pembacaan putusan, intinya hakim mengabulkan pemohon secara keseluruhan, artinya dalil-dalil yang diungkapkan di persidangan terbukti semuanya.
“Kami dari awal meyakini bahwa kasus ini adalah perbuatan tindak pidana, bukan kasus perdata. Petunjuk dari tim penyidik yang sudah menetapkan tersangka, merupakan petunjuk yang benar berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap Eka usai persidangan.
Dalam keterangan saksi ahli yang dihadirkan, lanjut Eka, terbukti bahwa kasus itu pidana bukan perdata. Ketika pihak kepolisian menetapkan tersangka, di situ telah memiliki kekuatan minimal dua alat bukti untuk menjerat secara pidana. Akhirnya terbukti bahwa kasus ini benar pidana sesuai dengan pasal 327 dan 378.
“Jadi klien kami tidak mau membuat perjanjian kerjasama investasi apabila berbohong, tetapi pada pelaksanaannya terjadi kebohongan dan penipuan yang berkedok investasi. Jaksa seharusnya mendalami dan menggali berkaitan dengan niat perbuatan tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak tim penyidik Polresta Bogor Kota. Karena seluruh unsur di dalam pasal 372 dan 378 itu semuanya terbukti dalam persidangan,” jelasnya.
Eka menjelaskan dengan hasil keputusan ini, pihaknya akan menunggu salinan putusan dan mengawal proses dilanjutkannya penyidikan oleh pihak Polresta Bogor Kota.
“Kami menunggu dilimpahkannya kasus itu dari Polresta Bogor Kota ke Kejari Kota Bogor,” ujarnya.
Selain itu, Pihaknya juga mengapresiasi obyektif hakim yang memimpin sidang hingga selesai.
“Alhamdulilah masih ada keadilan bagi klien kami dan hakim memberikan keputusan obyektif atas kasus ini. Ke depan, proses akan terus dikawal hingga kasus ini benar benar disidangkan,” tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Bogor, Solihin mengatakan, inti pertimbangan hakim dalam putusannya yaitu jaksa dalam P.19-nya hanya melihat perjanjian saja, sedangkan masih ada bukti lainnya yang menunjukkan adanya tindak pidana.
“Sedangkan perjanjian yang dimaksud dalam P.19 jaksa ada unsur penipuannya,” kata Solihin. [] Ricky