Kab. Bogor

Pemkab Bogor, TNI, Polri Aksi Bersama di Pasar Parung

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama jajaran TNI dan Polri kembali menggelar aksi bersama memutus rantai peredaran virus Covid-19. Kali ini pelaksanaan aksi bersama dilakukan di sekitaran Pasar Parung, Rabu (20/5/2020). Aksi bersama ditandai dengan penyemprotan cairan desinfektan, test swab dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengatakan, dalam aksi bersama diberikan penerapan sanksi kepada para pelanggar PSBB, bentuknya ada berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan denda, termasuk kepada pertokoan yang masih buka di luar yang dikecualikan, juga dilakukan test swab kepada beberapa pedagang di pasar parung.  “Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar PSBB sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi,”ujarnya.  Dace mengatakan Pemkab Bogor sangat konsen terhadap penanganan virus Covid-19. “Dalam hal ini Bupati Bogor selaku Kepala Gugus Covid-19 sangat konsen terhadap penanganan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya dengan melakukan berbagai cara guna menghentikan penularan. Pemkab Bogor berkerjasama, bahu membahu dengan elemen masyarakat agar penanganan Covid 19 di Kabupaten Bogor maksimal,” ungkapnya.  Dalam aksi tersebut ditemukan sejumlah pedagang dan pengguna jalan yang tidak mengunakan masker,  mereka diberikan sanksi tertulis hingga membersihkan jalan raya. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor

Baca juga  Arus Balik ke Jakarta Ditutup, Dijaga di 85 Titik, Ini Daftarnya
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top