BOGOR-KITA.com – Dari sejumlah instansi yang ada di Kota Bogor mulai dari kelurahan, kecamatan, dinas, kantor, badan dan lainnya, ternyata baru tiga instansi saja yang tertib menjalankan program kawasan tanpa rokok (KTR).
Hal tersebut, dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah setelah menerima laporan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Gabungan KTR yang selalu melakukan sidak ke kantor-kantor pemerintah di lingkungan Kota Bogor. Tim Gabungan itu sendiri meliputi Dinas Kesehatan Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inpektorat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditambah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amar Kota Bogor.
“TigaI instansi yang tertib KTR itu adalah Inspektorat, Kelurahan Kebon Pedes dan Kelurahan Sukaresmi. Selebihnya masih ditemukan pelanggar KTR,“ kata Rubaeah, di Balaikota Bogor, Jumat (7/11).
Rubaeah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan gebrakan mendorong kepatuhan pada KTR. Gebrakannya akan dilakukan tanpa kompromi, artinya terbukti melanggar dikenakan tindakan tanpa kompromi.[] Harian PAKAR/Admin