BOGOR-KITA.com, KEMANG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor telah dimulai pada Rabu, (15/4/2020). Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kecamatan Kemang langsung melakukan apel gabungan terdiri dari jajaran Polsek Kemang, Koramil Kemang, Satpol PP Kemang serta Dishub Kabupaten Bogor.
Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi yang memimpin kegiatan apel gabungan tersebut mengatakan, petugas dari lintas sektor yang ada dalam gugus tugas penanggulangan Covid-19 harus terus siaga dan bekerja 24 jam guna melaksanakan PSBB. “Hari ini kami mulai melaksanakan PSBB dengan melakukan sosialisasi. Jadi kami belum berikan sanksi, hanya imbauan dan peringatan bagi warga masyarakat dan pengguna kendaraan,” ungkap Kompol Agus Suyandi, Rabu (15/4/2020).
Dia mengungkapkan, untuk wilayah Kecamatan Kemang, ada tiga posko pengamanan PSBB yang dijadikan sebagai cek point (titik pemeriksaan) yaitu di Simpang Tugu Helikopter Kelurahan Atang Sendjaja, Simpang Jampang Desa Jampang serta satu pos utama yang berada di Simpang Jl. Raya Salabenda, Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang.
“Hari pertama masih banyak pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan masker. Namun tidak diberikan sanksi, meski tetap kami berhentikan dan diberikan peringatan serta imbauan karena sudah mulai diterapkannya PSBB,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Kecamatan Kemang Ria Marlisa mengatakan, penerapan PSBB di wilayah Kemang akan dilakukan secara serempak hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga akan sampai ke tingkat RT dan RW. “Dalam PSBB ini juga ada pembatasan kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan serta kegiatan perkumpulan. Kami sudah imbau seluruh Pemdes dan Kelurahan segera melaksanakannya.” pungkas Ria, sapaan akrabnya.[] Fahry