BOGOR-KITA.com, SUBANG – Jajaran satreskrim Polres Subang berhasil meringkus 1 orang tersangka berinisial RS pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan dengan mengamankan barang bukti sebanyak 16 kendaraan roda 4.
Dalam Konferensi persnya Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanani, S.IK, MH mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan atas laporan dari seorang pelapor yang merasa kendaraannya dibawa lari oleh tersangka.
“Modus pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut dengan melakukan penyewaan kendaraan ke berapa orang pemilik kendaraan,” ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, kendaraan tersebut disewa pelaku seharga Rp250.000 perhari dan disewa selama 1-2 bulan.
“Berdasarkan pengakuan pelapor, selama 1-3 bulan sewaan lancar Rp250.000 perhari, memasuki bulan ke 4 sewaan tak lancar bahkan pelaku menghilang tanpa kabar,” katanya.
Kapolres Subang juga menegaskan, bahwa kendaraan – kendaraan yang disewa pelaku tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku.
“Sebanyak 16 unit kendaraan yang kita amankan ini, rata-rata digadaikan oleh pelaku seharga Rp20-40 juta tergantung jenis kendaraannya,” tegasnya.
Akibat perbuatan pelaku melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku berinisial RS tersebut terancam pasal 372 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Subang AKBP.Teddy Fanni juga menghimbau, agar waspada masyarakat terhadap modus penipuan seperti yang dilakukan oleh RS
“Bagi pemilik kendaraan diharapkan tetap waspada jangan mudah terkena bujuk rayu oleh seseorang yang ingin menyewa kendaraan” imbaunya.[] Ahya