Pendidikan

MAN Cijeruk Pecat 10 Siswa, Orangtua Mengadu ke LBH KBR

BOGOR-KITA.com – Orangtua siswa yang dipecat oleh MAN Cijeruk akan mengadukan kasusnya ke Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) untuk diproses secara hukum. “Kami tidak terima keputusan sekolah ini. Kami akan mengadu ke LBH KBR untuk membantu menangani proses hukum agar piak sekolah mencabut keputusan memecat anak kami,” ujar Mitra salah seorang perwakilan dari orang tua siswa di Bogor, Jumat (25/12/2015).

Pemecatan 10 siswa ini berawal dari tiga orang siswa membeli minuman jenis ciu satu botol sprite. Kemudian mereka pergi ke kawasan Lido bersama siswa lainnya dan minum di bawah pohon. Sesaat kemudian polisi datang, para siswa kaget lalu kabur. Petugas berhasil mengamankan beberapa siswa yang akhirnya diamankan bersama sejumlah siswa yang lain, meliputi Andiansyah, M Rrifai, Robi, Fajar, Alvi, Eki, Supandi, Billy, Ragil, Junaedi. Setelah beberapa jam diamankan di Kantor Polsek Cijeruk, pihak sekolah menjemput mereka dan dipaksa menandatangani surat berhenti.

Baca juga  Guru Olahraga Dituntut Berinovasi Dalam Mengajak Siswa Berolahraga

Koordinator Presidium Prodem Bogor Raya, Bagus Harianto sangat menyayangkan sikap Kepala Sekolah MAN Cigombong yang secara sepihak memecat 10 orang siswanya yang sudah kelas 12. “Pendidikan adalah hak dasar yang wajib diperoleh oleh seluruh warga negara melalui sarana sekolah. Karena itu menjadi ironi, Sekolah MAN Cigombong justru merampas hak dasar warga negara untuk bersekolah,” kata Bagus dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi BOGOR-KITA.com di Bogor, Rabu (23/12/2015).

Menurutnya sekolah yang harusnya tempat untuk mendidik, mengajar dan melakukan pemembinaan siswa justru diperlakukan sebagai tempat mengajarkan kekerasan terhadap anak didik.

Bagus juga menyesalkan karena sebelumnya, sudah dilakukan musyawarah. Pihak kepolisian pun sudah turun tangan utk melakukan pendekatan. Namun pihak sekolah MAN Cijeruk tetap mengeluarkan 10 siswa kelas 12 itu.

Baca juga  LBH KBR: Usir Wartawan, Ketua DPRD Kota Bogor Terancam Dipenjara 2 Tahun

Pemerihati masalah kebijakan, Abdul Fatah mengemukakan, seharusnya MAN Cijeruk tidak ektrem langsung mengambil keputusan ekstrim dengan melalukan pemecatan. Harus ada tahapannya, misalkan surat peringatan, atau diberikan sanksi sosial berupa hormat bendera atau membersihkan kelas. “Masih banyak cara untuk melakukan pembinaan terhadap siswa, terlebih sekolah MAN ini berbasis agama, sehingga harusnya mampu lebih bijak dala mengambil kebijakan,” kata Fatah. [] Admin

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top