Kota Bogor

Bima Belum Berikan Izin Penebangan Pohon Mall Boxies

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Walikota Bogor Bima Arya menyatakan belum mengeluarkan izin terkait rencana mall Boxies 123 Tajur akan menebang pohon untuk dijadikan akses keluar masuk kendaraan.

“Saya belum mengeluarkan izin dan saya minta mall Boxies tidak menebang pohon kalaupun dibutuhkan untuk akses dan celukan, maka harus disesuaikan kondisi di lapangannya. Pohon jangan ditebang dan harus tetap ada di sana,” tegas Bima, Senin (20/1/2020).

Menurut Bima tindakan yang harusnya dilakukan mall Boxies adalah tidak menebang tetapi membowling pohon tersebut. Dalam aturan Perwali tentang penebangan pohon, semua harus terkoordinasi dan dikaji secara serius dengan melibatkan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perumkim. Memang aturan membolehkan penebangan pohon dengan prasyarat tertentu, bisa diganti pohon atau dibowling.

Baca juga  Bima Arya Lantik Pengurus BPPD Kota Bogor, Minta Tiru Yogyakarta 

“Tapi kan saya belum mengeluarkan izin nya, apakah di sana harus ditebang lalu diganti pohonnya sesuai prasyarat yang berlaku. Saya sudah berkomunikasi dengan pihak mall Boxies agar mereka tidak melakukan penebangan pohon dan tetap harus menjaga pohon pohon yang ada,” jelasnya.

Ketika ditanyakan apabila ada pohon yang sudah ditebang di lokasi, Bima menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak mall Boxies sesuai aturan berlaku. Penebangan pohon harus dikoordinasikan dan tidak bisa dilakukan sepihak hanya oleh pihak mereka saja.

“Sanksi tegasnya tentu ada, nanti akan dilihat pohon yang sudah ditebang itu. Besok juga akan ada rapat koordinasi soal mall Boxies, termasuk soal Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan dan lainnya,” kata Bima.

Baca juga  Corona Kota Bogor: Positif 132, Sembuh 212, Meninggal 3

Sementara, Sekdis Perumkim, Lorina menuturkan, untuk penebangan pohon di mall Boxies memang belum ada izin dari Walikota, baru ada sebatas koordinasi dan terkait prosedur penebangan pohon dari pihak mall Boxies ke dinas. Untuk izin penebangan pohon juga sudah kadaluarsa, karena sesuai aturan apabila sudah melewati waktu 14 hari, maka izinnya gugur dan tidak berlaku lagi.

“Waktu itu koordinasi di bulan Desember lalu dan untuk penebangan pohon hanya memiliki waktu 14 hari. Jadi penebangan itu harus sesuai aturan prosedural,” ujarnya.

Untuk melihat kondisi sebenarnya, Dinas Perumkim akan memeriksa kondisi di mall Boxies dan memanggil pihak mall Boxies.

“Kita akan panggil kembali pihak mall Boxies, karena sebelum melakukan penebangan, harus ada pergantian pohon dulu sesuai prasyarat berlaku. Pohonnya jenis apa, ukurannya berapa, semuanya ada aturannya. Sampai saat ini belum ada informasi apapun, baik pergantian pohon dan lainnya. Kita juga tidak tahu, apakah disana sudah ada penebangan apa belum, nanti akan dicek,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Bima Arya Diganjar Tanda Jasa Bakti dari Menteri Koperasi dan UKM
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top