BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang merilis akan segera menetapkan tersangka pada dua instansi terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2018 . Dua tersangka dari dua dinas berbeda yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan dua orang tersangka diduga menyalahgunaan DAK tahun 2018.
Salahs atu kasusnya adalah kasus di salah satu SMKN Kaarawang. Kejakssaan sudah memanggil 60 orang saksi.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan akan naik ke tahap penyidikan,” kata kajari Karawang Rohayatie di Karawang, Senin (9/12/2019).
Kasus kedua adalah kasus di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang., Kejari Karawang sudah memeriksa 110 orang saksi.
“Kasus ini juga masih dalam penyelidikan dan akan naik statusnya menjadi tahap penyidikan,” katanya.
Rohayatie menegaskan untuk penetapan menjadi tersangka di 2 instansi tersebut, pihaknya menunggu hasil laporan audit BPKP Provinsi Jawa Barat.
“Apabila hari ini BPKP Provinsi Jawa Barat memberikan laporan soal kerugian negara, hari ini juga kami akan menetapkan tersangka di dua instansi tersebut,” pungkasnya. [] Nandang