Kab. Bogor

Polsek Parungpanjang Amankan Enam Orang Terduga Penjual Obat Keras Tertentu

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Jajaran Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras tertentu (OKT) pada Rabu (5/8/2026).

Keenam terduga diamankan sekitar pukul 13.25 WIB setelah petugas menduga terjadi transaksi jual beli obat keras tertentu jenis tramadol dan eximer. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Parungpanjang untuk menjalani pemeriksaan awal.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Muhamad Taufik, SH, MH, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan awal, keenam terduga kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, keenam terduga kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Muhamad Taufik, Kamis (6/8/2026).

Baca juga  Gara gara Truk Tambang, Warga Parungpanjang Nyetir di Sebelah Kanan

Selain mengamankan enam orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu dompet, dua unit telepon seluler, serta 354 butir obat keras tertentu yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas mengamankan para terduga dan barang bukti.

“Proses pengamanan dilakukan oleh petugas dengan bantuan warga. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, sebagian besar terduga berasal dari luar wilayah Parungpanjang, sementara sebagian lainnya merupakan warga setempat. Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan.

Baca juga  Plt. Bupati Bogor Bersama DPRD Tetapkan Raperda APBD Perubahan Tahun 2022

“Para terduga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Mengenai penerapan pasal dan proses penyidikan lebih lanjut akan disampaikan oleh Satresnarkoba Polres Bogor,” pungkasnya.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top