Jenal Mutaqin Desak Dishub Pasang Rambu Parkir Resmi untuk Berantas Parkir Liar
BOGOR-KIRA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mendorong pembenahan sistem parkir di Kota Bogor melalui pemasangan rambu parkir resmi dan rambu larangan parkir di sejumlah titik.
Menurutnya, keberadaan rambu menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memudahkan penindakan terhadap praktik parkir liar.
Jenal mengatakan hingga kini masih banyak lokasi parkir yang belum dilengkapi penanda resmi dari Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan dalam membedakan area parkir yang legal dengan yang tidak.
“Terkait parkir, saya melihat belum ada plang-plang yang ditancap oleh Dishub tentang parkir resmi Pemkot. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya, karena ini membedakan antara parkir liar dan parkir resmi,” ujar Jenal, Senin (3/8/2026).
Selain meminta pemasangan rambu parkir resmi, Jenal juga menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memperbanyak rambu larangan parkir di lokasi yang rawan pelanggaran. Ia menilai langkah tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera.
“Saya sudah perintahkan ke Kadishub beberapa minggu sebelumnya. Sanksi denda harus diterapkan sebesar-besarnya. Di Bandung parkir liar bisa didenda Rp550 ribu. Parkir sembarangan juga sudah ada ketentuan dendanya. Saya rasa itu harus segera dilakukan di Kota Bogor,” tegasnya.
Jenal juga turut menyoroti kinerja retribusi parkir tepi jalan yang hingga pertengahan 2026 telah mencapai sekitar Rp2 miliar dari target tahunan sebesar Rp4 miliar. Capaian tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan apabila pengelolaan parkir dilakukan lebih optimal.
“Tahun ini target parkir tepi jalan Rp4 miliar. Setengah tahun ini capaiannya kurang lebih sudah Rp2 miliar,” jelasnya.
Ia pun membandingkan potensi pendapatan parkir Kota Bogor dengan Kota Malang. Menurut Jenal, dengan karakteristik jumlah penduduk, luas wilayah, dan aktivitas masyarakat yang relatif sebanding, penerimaan retribusi parkir Kota Bogor seharusnya bisa lebih tinggi.
“Kalau melihat potensi yang ada, apple to apple dengan Malang, dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat aktivitas masyarakat, kita masih jauh. Malang realisasinya bisa mencapai Rp11 miliar,” ungkapnya.
Jenal berharap penataan parkir yang disertai pemasangan rambu resmi, penegakan aturan, dan optimalisasi pengelolaan retribusi dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. [] Ricky
