Kab. Bogor

Kapolsek Parungpanjang Jelaskan Kronologi Dugaan Pencurian Mobil Dump Truck, Dua Terduga Pelaku Diamankan

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Polsek Parungpanjang mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus  pencurian kendaraan bermotor berupa mobil dump truck. Keduanya sebelumnya sempat menjadi buronan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor, Kompol Muhamad Taufik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban di Polsek Parungpanjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Parungpanjang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga hasil tindak pidana di wilayah hukum Polsek Rumpin.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Rumpin, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil dump truck yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian beserta dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Kompol Muhamad Taufik kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Baca juga  Dinkes Lacak Kontak Erat Petugas Puskesmas Dago yang Positif Corona

Menurutnya, kedua terduga pelaku berinisial MI dan AN, masing-masing berusia sekitar 23 tahun. Keduanya diketahui bukan warga Kecamatan Parungpanjang.

Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dump truck, satu kunci letter T, tiga anak kunci, dan dua unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Parungpanjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Muhamad Taufik menambahkan, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top