Kota Bogor

Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT 2026 Berbasis Risiko, Perkuat Pengawasan OPD

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Inspektorat Daerah Kota Bogor mulai mengimplementasikan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun 2026.

Program ini dirancang untuk memperkuat peran pengawasan internal sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, menjelaskan bahwa perencanaan PKPT 2026 sebenarnya telah dimulai sejak penghujung tahun sebelumnya. Penyusunannya melibatkan berbagai masukan dari OPD agar program pengawasan lebih tepat sasaran.

Ia menyoroti adanya perubahan cukup besar dalam pembagian beban kerja tahun ini, terutama antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri. Jika sebelumnya porsi tugas mandatori mendominasi hingga 70 persen, kini komposisinya dibuat seimbang.

Baca juga  Pemkot Gelar Vaksinasi Massal di Bogor Senior Hospital Besok

“Sekarang kami menerapkan pembagian 50:50. Dengan begitu, ruang untuk pengawasan internal secara mandiri menjadi lebih luas,” ujar Irwan saat ditemui di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).

Sepanjang 2026, kata Irwan, Inspektorat mencatat terdapat 87 tugas mandatori yang wajib diselesaikan. Tugas tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan cakupan mulai dari audit hingga peninjauan laporan keuangan daerah, termasuk APBD.

Menurut Irwan, penyelesaian tugas-tugas tersebut berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja pengawasan daerah. Hingga kini, capaian Inspektorat Kota Bogor dinilai cukup baik dan masuk dalam jajaran atas di tingkat Jawa Barat.

“Secara umum kinerja kami diapresiasi. Bahkan, kami kerap diminta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas mandatori dan penerapan PKPT,” katanya.

Baca juga  Puluhan Nama Anggota Dicatut Partai Lain, PKS Kota Bogor Lapor Bawaslu

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat juga terus meningkatkan kualitas kelembagaan. Salah satunya melalui penerapan standar internasional ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Irwan menyebut, sertifikasi tersebut menjadi bukti komitmen Kota Bogor dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang terstruktur.

“Tidak banyak daerah yang sudah menerapkan standar ini. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas pemerintahan,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top