Kab. Bogor

Dua Terduga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Rumpin

BOGOR-KITA.com, RUMPIN — Polsek Rumpin, Polres Bogor, mengamankan dua terduga pelaku peredaran obat keras daftar G di wilayah Kampung Cilurung, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin.

Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kedua terduga pelaku berinisial MR alias Awang dan LTF diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya,” ujar Suyoko, Rabu (15/4/2026).

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 247 butir tramadol, 24 butir excimer, uang tunai Rp620 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga  Berbagi Di Bulan Suci, Komunitas Sopir Lecikal Bagikan Takjil

“Keduanya akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” kata Suyoko.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat terlarang dan segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top