Polsek Ciomas Segel Dua Lokasi yang Diduga Tempat Transaksi Obat Terlarang
BOGOR-KITA.com, CIOMAS – Jajaran Polsek Ciomas Polres Bogor melakukan pengecekan sekaligus penyegelan terhadap dua lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan daftar G secara ilegal, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya jenis tramadol dan eximer, yang diduga diperjualbelikan secara bebas.
Kapolsek Ciomas Polres Bogor, AKP Hendra Kurnia, mengatakan pengecekan dan penyegelan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Ciomas.
“Lokasinya berada di Jalan Raya Taman Pagelaran, tepatnya di sebuah warung kopi RRI Desa Padasuka, serta di area Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut melibatkan Panit Intel dan Panit Reskrim Polsek Ciomas bersama anggota piket, serta didukung unsur Muspika Ciomas.
Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan penjual maupun barang bukti obat-obatan yang dimaksud. Namun demikian, berdasarkan laporan masyarakat, kedua tempat tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi obat-obatan daftar G secara ilegal.
“Karena sudah banyak laporan dari warga, petugas gabungan sepakat memasang garis polisi di dua lokasi tersebut untuk mencegah aktivitas serupa,” kata Hendra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya.[] Fahry
