THR Rp118,3 Miliar untuk PNS dan PPPK Kabupaten Bogor
BOGOR-KITA.com,CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyiapkan anggaran tunjangan hari raya alias THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menjelaskan, Pemkab Bogor menyiapkan Rp118,3 Miliar.
Sekertaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, anggaran tersebut disiapkan untuk puluhan ribu PNS dan PPPK.
“Totalnya Rp118,3 Milyar, untuk 11.545 PNS dan 13.773 PPPK,” kata dia, Senin (9/3/2026).
Kendati demikian, Wildan mengaku masih menunggu peraturan pemerintah soal skema pembagian THR PNS dan PPPK di tahun 2026.
Saat ini, kata dia, Pemkab Bogor masih mengalokasikan dana THR berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah pada lebaran tahun lalu.
“Kami masih menunggu regulasinya. Syarat dan ketentuan ada di PP (peraturan pemerintah). Kita hanya menyiapkan anggaran maksimal,” kata dia.
Termasuk, kata Wildan, tanggal pencairan THR untuk PNS dan PPPK tahun ini yang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Ketentuan dan syarat 2026 kami mash menunggu PP nya. (Tanggal pencairan) sama menunggu PP nya, sebagai dasar hukum pencairan anggaran,” tutup dia.[] Hari
