Kab. Bogor

Penyempitan Sungai Cisarua Diduga Akibat Bangunan di Sempadan

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Sejumlah bangunan terlihat berdiri di sempadan sungai di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut diduga menyebabkan penyempitan aliran sungai, salah satunya di Sungai Cisarua yang berada tidak jauh dari Pasar Cisarua.

Di lokasi tersebut, lebar sungai yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 10 meter kini menyisakan kurang lebih 5 meter.

Pegiat lingkungan Arwin Bayu Putra mengatakan, kondisi kerusakan sempadan sungai di kawasan Puncak sudah terjadi sejak lama. Menurut dia, tingginya harga tanah di kawasan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian masyarakat memanfaatkan lahan di sekitar sempadan sungai untuk tempat tinggal.

“Ini sebenarnya harus menjadi perhatian pemerintah, bagaimana masyarakat di Puncak bisa memiliki tempat tinggal tanpa harus memanfaatkan area yang menjadi ruang sungai,” kata Arwin.

Baca juga  Satu Kios Di Pasar Ciampea Baru Terbakar, Ini Penjelasan Kapolsek

Ia menambahkan, keberadaan bangunan di sempadan berpotensi mengganggu fungsi sungai. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko erosi, longsor, serta banjir yang dapat membahayakan penghuni di sekitar aliran sungai.

Sementara itu, Kepala UPT Pengawas dan Penataan Bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Agung Tarmidi menegaskan, bangunan yang berdiri di sempadan sungai tidak dapat memperoleh izin.

“Kalaupun diajukan perizinannya, dipastikan tidak akan terbit,” ujar Agung.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk di sempadan sungai, lahan pertanian, maupun kawasan yang masuk zona rawan bencana.

“Kalau sempadan sungai harus steril dari bangunan. Begitu juga lahan pertanian dan zona rawan bencana yang memang tidak diperuntukkan untuk permukiman,” jelasnya.

Baca juga  Siswa di Parungpanjang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Lintasan Kereta

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan sungai ditetapkan dengan ketentuan tertentu, umumnya berkisar antara 5 hingga 30 meter dari tepi sungai, tergantung pada kedalaman dan karakteristik sungai.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga fungsi sungai serta mengurangi risiko bencana seperti banjir, erosi, dan longsor di sekitar aliran sungai.[] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top