Kab. Bogor

Yusfitriadi Paparkan Enam Alasan Pilkada Lewat DPRD Harus Ditolak

Kotak suara

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik dari berbagai kalangan. Di tengah pembahasan revisi undang-undang pemilu di DPR RI, sejumlah pihak menilai usulan pilkada tidak langsung tersebut bertentangan dengan sejarah demokrasi, konstitusi, serta prinsip kedaulatan rakyat.

Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi menegaskan setidaknya terdapat enam alasan mendasar mengapa pilkada melalui DPRD harus ditolak. Menurutnya, upaya menghapus pilkada langsung merupakan kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia pascareformasi.

“Gagasan pilkada tidak langsung itu ahistoris. Pada 2014, ketika mekanisme pemilihan kepala daerah sempat diubah menjadi melalui DPRD, publik memberikan penolakan luas hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan Perppu yang mengembalikan pilkada langsung,” kata Yusfitriadi.

Baca juga  Laka Lantas di depan RST DD, Warga Harap Jalan Raya Kemang Diperbanyak Rambu

Ia menilai, jika saat ini masih ada partai politik yang mendorong pilkada tidak langsung, maka sikap tersebut menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan pengingkaran terhadap sejarah konstitusional penyelenggaraan pilkada di Indonesia.

Alasan kedua, menurut Yusfitriadi, pilkada melalui DPRD bersifat inkonstitusional. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan pilkada sebagai instrumen penting untuk memperkuat kedaulatan rakyat. Karena itu, pilkada harus dilaksanakan secara langsung dan serentak,” ujarnya.

Ketiga, ia menyebut mekanisme pemilihan oleh DPRD bertentangan dengan prinsip bernegara. Indonesia, kata Yusfitriadi, adalah negara republik dengan sistem pemerintahan presidensial, bukan monarki atau parlementer.

Baca juga  Desa Pabuaran Gunung Sindur Jadi Desa Percontohan Toleransi Umat Beragama

“Dalam sistem presidensial, mandat kekuasaan berasal langsung dari rakyat. Prinsip ini seharusnya berlaku juga dalam pemilihan kepala daerah,” tegasnya.

Alasan keempat, pilkada tidak langsung dinilai merampas hak politik rakyat. Yusfitriadi menyebut hak memilih pemimpin daerah merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak boleh dihilangkan.

“Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, rakyat kehilangan hak memilih pemimpinnya sendiri. Ini sama saja seperti membeli kucing dalam karung,” katanya.

Kelima, ia menilai kepala daerah hasil pilihan DPRD berpotensi tidak bertanggung jawab kepada rakyat. Menurutnya, kepala daerah tersebut lebih mungkin tunduk pada kepentingan kekuasaan dan oligarki dibanding kepentingan publik.

“Karena tidak dipilih langsung oleh rakyat, pertanggungjawabannya pun bukan kepada rakyat, melainkan kepada elite politik,” ujarnya.

Baca juga  Siswa SMART Ekselensia Indonesia Bawa Oleh oleh Lapis Bogor Sangkuriang saat Mudik

Alasan keenam, Yusfitriadi mengingatkan bahwa pilkada tidak langsung berisiko membawa Indonesia kembali pada praktik politik rezim orde baru di mana selama 32 tahun hak politik rakyat dibatasi.

“Reformasi diraih dengan pengorbanan besar. Akan menjadi ironi jika praktik bernegara justru dikembalikan ke pola Orde Baru,” kata dia.

Dengan enam argumen tersebut, Yusfitriadi menilai tidak ada alasan konstitusional yang dapat membenarkan penghapusan pilkada langsung. Ia juga menilai sejumlah argumen yang kerap disampaikan anggota DPR RI lebih merupakan upaya membangun opini publik untuk memaksakan kehendak politik.

“Saya berharap penolakan terhadap pilkada tidak langsung menjadi gerakan besar rakyat untuk kembali mengingatkan wakil rakyat agar bertindak sesuai dengan kehendak publik,” pungkasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top