Kab. Bogor

PERADI Kabupaten Bogor Lantik 28 Advokat Baru: Profesional dan Berintegritas

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sebanyak 28 calon advokat resmi diangkat sebagai Advokat PERADI dalam acara yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna I Setda Cibinong pada Rabu (1/10/2025).

Pengangkatan ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI melalui Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Fikri Assegaf SH LLM serta didampingi oleh Hj. Tutie H. Hastika, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Komisi Pengawas DPN PERADI, Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor Bazri Hambakung Wakil Ketua DPC PERADI Nanda Iskandar SH.

Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor Bazri Hambakung yang diwakili oleh Wakil Ketua DPC PERADI Nanda Iskandar  menekankan pentingnya menjadi advokat yang profesional dan berintegritas.

Baca juga  Warga Gunung Mas Digegerkan Penemuan Mayat di Bawah Jembatan

Selain itu, advokat dapat berperan aktif dalam menegakkan hukum dan keadilan yang benar.

“Advokat juga harus menaati kode etik, menjaga martabat dan kehormatan profesi,” ujar Nanda.

Nanda menekankan, advokat tetap menjaga nama baik dan martabat profesi hukum, serta tidak melakukan tindakan yang mencoreng lembaga peradilan.

“Hindari tindakan contempt of court atau obstruction of justice yang dapat merusak marwah advokat,” tegas Nanda.

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi Pengawas DPN PERADI Tutie H. Hastika mengingatkan sanksi apabila advokat melanggar kode etik.

“Tantangan mereka (advokat) yang pasti kejujuran serta etika itu yang harus ditonjolkan,” ujar Mom Tutie.

Tutie mengingatkan, advokat bisa dicabut lisensinya  apabila melanggar kode etik.

Baca juga  Peradi Kabupaten Bogor Bakal Gelar Itsbat Nikah Massal bersama PA Cibinong

Tahapan Selanjutnya: Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setelah proses pengangkatan oleh Organisasi Advokat, para advokat baru ini akan mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung sebagai syarat akhir untuk menjalankan tugas profesi secara resmi. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top