Kementerian LH Awasi 921 Perusahaan Perusak Lingkungan, 845 Dikenakan Sanksi Andiministrasi
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang merusak atau mencemari lingkungan.
Penegakan hukum pidana diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan dan pelaku kegiatan. Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan berbagai langkah, antara lain sanksi administratif kepada 845 perusahaan, pelimpahan ke instansi daerah terhadap 16 perusahaan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap 18 perusahaan, serta penegakan hukum pidana sebanyak 39 perkara.
“Selain itu, terdapat 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan,” ujar Hanif, Rabu (17/9/2025).
Sementara, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sesuai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). Hingga saat ini, tercatat 250 badan usaha telah diawasi ketaatannya terhadap sanksi administratif dari target 345 badan usaha.
Sementara itu, lanjut Irjen Pol Rizal, penerimaan negara bukan pajak dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai Rp175,7 miliar, melampaui target Rp92 miliar. Adapun penyerahan berkas perkara pidana ke Kejaksaan telah mencapai 13 perkara dari target 13 perkara.
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Rizal Irawan.
Ia menambahkan, Deputi Gakkum LH akan menerapkan Multidoor Enforcement, yakni sanksi administrasi, pidana, maupun perdata terhadap setiap usaha dan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. [] Ricky