Kab. Bogor

Pemkab Bogor Sudah Hapus Tunggakan dan Berikan Diskon PBB Sebelum Disuruh Gubernur Jabar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyarankan pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat untuk menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan penghapusan tunggakan PBB sudah dilakukan sejak sebelum ada instruksi Dedi Mulyadi.

Rudy mengaku, Pemkab Bogor sudah memberikan keringanan penghapusan denda PBB yang nunggak dari 2024 ke belakang. Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga menggratiskan PBB warga yang pajaknya di bawah Rp100 ribu.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bogor dari Juni itu denda dihapus. Lalu Kabupaten Bogor sudah menerapkan dari bulan Juni pajak PBB yang dibawah Rp100 ribu digratiskan dan juga program masih berjalan sampai Agustus,” kata Rudy pada Minggu, (17/8/2025).

Baca juga  Pemkab Bogor Gelar Rakor Antisipasi Kemungkinan Bencana Musim Hujan

Rudy memastikan, tidak ada kenaikan tarif pajak PBB yang diberlakukan sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Bogor. Ia bahkan meminta Bappenda Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi agar Pajak yang diberikan kepada masyarakat tidak menjadi beban ekonomi.

“Selama saya menjabat sampai hari ini alhamdulillah kita belum menaikkan sedikitpun, Tetapi kita juga meminta kepada Bappenda untuk melakukan evaluasi-evaluasi dengan kondisi masyarakat yang mungkin hari ini kondisi ekonominya kurang baik, Maka untuk melakukan beberapa tahapan evaluasi apa yang memberatkan untuk masyarakat untuk bisa dikaji kembali,” kata dia.

Pemberlakuan keringanan pembayaran PBB itu dilakukan agar pemerintah Kabupaten Bogor hadir dalam membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak. Ia memastikan program tersebut tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah.

Baca juga  Karsa Bogor Maju, Pemkab Bogor Luncurkan UMKM Go Digital

“Tidak terlalu signifikan, karena tentunya bagaimana hari ini ekonomi masyarakat di bawah dapat bergerak,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top