Kota Bogor

Polisi Tangkap 2 Germo Open BO di Bogor

Ilustrasi/Istimewa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan manusia atau germo.

Kedua pelaku tersebut adalah MS (25) dan A (20) menawarkan korban VA (15) melalui aplikasi Michat.

Kapolresta Bogor Kota melalui Kasatreskrim Kompol Rizka Fadhila mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan warga EH.

Menurut Kompol Rizka korban VA keluar rumah pada 23 April 2023 tanpa sepengetahuan orang tua yang dijemput oleh temannya ke sebuah Villa di kawasan Cipayung, Kabupaten Bogor.

Kemudian, lanjut Kompol Rizka korban dijemput laki-laki berinisial AI dan mengajak korban menginap di rumahnya hingga 26 April 2023.

“Kemudian tengah malam korban kembali janjian dengan laki-laki yang bernama PA dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Bogor, di sana korban dan temanya meminum minuman alkohol jenis Ciu,” ungkap Kompol Rizka.

Baca juga  Pemkot Bogor Tandatangani Serah Terima Hibah BMN

Setelah itu, korban kembali janjian dengan laki-laki yang bernama AZ pada pukul 06.00 WIB dan dibawa ke rumah di daerah Taman Wisata Bogor.

Sekitar pukul 13.00 WIB korban janjian ketemuan dengan AL (terlapor) yang ia kenal dari media sosial Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WA (Whatsapp).

“Terlapor (AL) menawarkan korban untuk kerja Open BO dengan iming-iming gaji Rp3 juta/minggu dan kebutuhan ditanggung,” katanya.

Dikatakan Kompol Rizka setelah bertemu AL membawa korban ke Pelabuhan dan pada hari Kamis pulang kembali ke kosan milik AL. Di kosan tersebut korban bertemu dengan MS alias AMING (Terlapor).

“Pada hari Jumat 28 April 2023 Terlapor membawa korban ke Hotel di kawasan Air Mancur untuk Open BO dan telah mendapatkan tamu atau laki-laki hidung belang sebanyak dua orang dengan harga Rp. 250.000/tamu. Uang tersebut diberikan ke terlapor dan habis untuk makan serta sewa hotel,” paparnya.

Baca juga  Pemkot Bogor Dukung Perayaan Cap Go Meh 2019

Atas kejadian itu, korban melaporkan yang ia alami ke Polresta Bogor Kota pada 29 April 2023.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut berupa satu Unit Handphone, satu potong Baju tengtop dan satu potong celana panjang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 F Juncto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top