Balon Kadesnya Dicoret, Pendukung Bawa Keranda Mayat Geruduk Kantor Sekretariat Pilkades Tajurhalang
BOGOR-KITA.com, TAJURHALANG – Puluhan warga yang merupakan pendukung salah satu bakal calon Kepala Desa (Kades) yang tidak lolos dalam syarat dan seleksi Pilkades, mendatangi Kantor Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Senin (20/2/2023) pagi. Dalam aksi tersebut, puluhan orang itu menuntut agar Asan Umar diloloskan menjadi Calon Kepala Desa Tajurhalang.
Pantauan redaksi media ini di lokasi, puluhan masa itu, membawa bermacam spanduk dan membawa keranda mayat. Selanjutnya, para pendemo diterima oleh pihak Panitia Pilkades Tajurhalang dan didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tajurhalang.
Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang, Asmajati mengatakan, pertemuan antara panitia Pilkades dan pihak pendemo itu sebagai mediasi untuk memberikan keterangan dari panitia mengenai tidak lolos nya balon Kades Tajurhalang atas nama Asan Umar, terutama menjelaskan, mengenai nama bersangkutan.
“Bahwa pada tahun 1999, benar yang bersangkutan, atas nama Asan Umar, datang bersama E. Aman memohon kepada Napis Sunarya selaku Kepala Sekolah Dasar yang menjabat saat itu, untuk minta dibuatkan surat keterangan pengganti Ijazah sekolah dasar yang hilang,” ucap Asmajati.
Dia melanjutkan, namun Kepala Sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini dikarenakan, masih mencari buku induk sekolah sebagai dasar untuk pengganti Ijazah yang diklaim hilang itu.
“Sedangkan keberadaan buku induk sekolah itu tidak ditemukan. Jadi ini karena adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa Ijazah sekolah dasar nya hilang dan dikuatkan oleh telah dibuat laporan kepolisian,”terang Asmajati.
Saat pendaftaran, sambung Asmijati, foto kopi Ijazah SD yang hilang tersebut tidak dilampirkan, namun hanya atas keterangan dan pengakuan dari 2 orang saksi yang jadi teman sekolahnya. Dari situ, Panitia Pilkades melihat adanya kejanggalan dalam surat keterangan pengganti Ijazah tersebut, terlebih tidak adanya nomor seri ijazah.
“Tugas kami sebagai panitia Pilkades hanya melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” tandas Asmajati.
Sementara itu, Camat Tajurhalang, Fikri Ihsani menjelaskan bahwa keputusan Panitia Pilkades sudah berdasarkan pada hasil menjalankan tahapan demi tahapan mulai dari penelitian, verifikasi hingga tahap klarifikasi. Panitia juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak – pihak yang terkait pelaksanaan Pilkades Tajurhalang.
“Baik itu Dinas pendidikan, pihak sekolah dan lain sebagainya. Jadi keputusan yang diambil panitia Pilkades, sifatnya telah final dan mengikat. Namun kami juga sudah mengarahkan, jika memang punya bukti yang kuat, silahkan untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya. [] Fahry