6 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Dugaan Suap Pemkab Bogor, Dua Saksi BPK Diperiksa Terpisah
BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Persidangan dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dan 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Senin (8/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sidang digelar bersamaan dengan menghadirkan empat terdakwa Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik Hidayat dan Maulana Adam secara daring.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang IV Soebekti.
Dalam persidangan kali ini JPU KPK menghadirkan 6 orang saksi.
Enam saksi tersebut yakni Rully Fathurahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor, Arif Rahman, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan, Kasubag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi, Kepala UPT Pajak Jonggol, Dessy Amalia, Pemeriksa Madya BPK RI Jabar, dan Emmy Kurnia, Pemeriksa Madya BPK RI Jabar.
Empat saksi dari Pemkab Bogor diperiksa bersamaan sementara dari BPK diperiksa terpisah.
Enam saksi tersebut bakal dimintai keterangan untuk empat terdakwa.
Arif Rahman yang merupakan saudara kandung terdakwa Ade Yasin tidak berkenan memberikan keterangan kepada Ade Yasin. Namun bersedia untuk memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lain.
Kuasa hukum terdakwa Ade Yasin yang hadir yakni antara lain Dinalara D. Butar Butar, Roynal Pasaribu.
Hadir juga kuasa hukum terdakwa Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik Hidayat dan Maulana Adam. [] Hari