Kab. Bogor

8 Januari, Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni, Kalapas Gunungsindur Koordinasi dengan Densus 88

Abu Bakar Ba'asyir /Istimewa

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Abu Bakar Ba’asyir (ABB), terpidana 15 tahun penjara kasus terorisme, 8 Januari 2021 akan mendapatkan status bebas murni, setelah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juni 2011 lalu.

Kabar bebas murni bagi Amir Jama’ah Anshorut Tauhid ini, dibenarkan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto.

“Iya, WBP atas nama Abu Ba’asyir akan bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 mendatang,” ungkap Mujiarto saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/12/2020).

Ia mengungkapkan, sesuai hasil penghitungan masa penahanan, yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana 15 tahun penjara.

Ditambahkan oleh Mujiarto, bebas murni yang didapatkan oleh ABB tersebut, juga termasuk dengan pemotongan masa penahanan atau remisi yang diterimanya selama beberapa kali. “Hitungan masa penahanannya termasuk remisi yang didapatkan selama dipenjara yaitu totalnya 56 bulan,” bebernya.

Baca juga  Tak Punya Surat Rapid Antigen, Wisatawan Puncak Diputar Balik

Mujiarto menjelaskan, terkait pembebasan ABB tersebut, saat ini pihaknya telah melakukan lintas koordinasi dengan berbagai instansi keamanan lainnya seperti BNPT, Densus 88 Mabes Polri, kuasa hukum dan keluarga ABB.

“Karena ini menyangkut pembebasan WBP kasus terorisme, memang harus ada koordinasi dengan instansi keamanan lainnya,” jelasnya.

Saat ini Abu Bakar Ba’asyir masih ditahan di Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, tepatnya di Blok Khusus D.

Selain Abu Bakar Ba’asyir, ada 8 WBP lainnya yang ditempatkan di Blok A high risk yang menggunakan sistem pengamanan maksimum.

“Saya imbau agar para simpatisan atau lainnya, jangan ikut menjemput beliau. Karena sudah ada kuasa hukum dan pihak keluarga,” tukasnya. [] Fahry

Baca juga  Cara Unik Puskesmas Puraseda Kampayaken Kesehatan Dengan Bukan Photo Biasa
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top