BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Provinsi Jawa Barat menetapkan 15 daerah zona biru masuk new normal atau normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 1 Juni 2020. Salah satu implementasinya adalah, masyarakat diizinkan beribadah di tempat ibadah seperti masjid atau gereja.
Sebanyak 15 daerah yang masuk new normal itu adalah daerah yang masuk zona biru atau atau Level 2. Yakni, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara kepada 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Kang Emil meminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Walau diizinkan beribadah di masjid, jamaah harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Protokol itu disimulasikan di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, Sabtu (30/5/2020).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai standar protokol kesehatan di tempat ibadah, khususnya masjid.
Pertama, warga yang datang harus cuci tangan dulu kedua, antre menuju wudhu, ada jarak. Tempat wudu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak.
Ketiga, dilakukan pengecekan suhu sebelum para jemaah memasuki ruangan masjid. Kang Emil pun meminta agar petugas masjid bertindak tegas jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,5 derajat celcius.
Keempat ada tanda jarak aman antar baris atau saf salat, tidak boleh dilanggar. Masuk ke dalam, siap salat, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk salat, maka salat boleh berjarak,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan Salat Jumat berjemaah yang merujuk fatwa MUI, Kang Emil menjelaskan bahwa Salat Jumat tidak bisa dilaksanakan secara bergiliran dan masyarakat disarankan untuk membawa sajadah masing-masing. Selesai salat pun, masyarakat harus mengikuti arahan petugas masjid untuk membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun.
“Fatwa sementara dari MUI, tidak ada aplusan (giliran) dalam Salat Jumat. Maka nanti diatur, kalau di dalam interiornya (ruang salat) sudah penuh, silahkan salat di halaman, di paving block sampai ke jalan, dan direkomendasi bawa sajadah sendiri. Nanti pulangnya pun tunggu pengumuman. Jangan seperti biasanya (berkerumun),” ucap Kang Emil dilansir dari Humas Pemprov Jabar.
“Ini tidak nyaman, tapi inilah cara paling baik menyeimbangkan antara protokol kesehatan dengan syariat beribadah,” katanya.
Senada dengan Kang Emil, Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei mengatakan, pelaksanaan salat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada salat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Salat Jumat.
“Khusus untuk Jumatan, tidak ada shift-shift-an. (Misalnya) biar panjang sampai alun-alun pun (biar) begitu saja. Tapi kalau berjamaah seperti biasa (salat fardhu), bisa shift-shift-an,” ujar Rachmat.
Sebelum meninjau Masjid Al-Irsyad, Kang Emil lebih dulu meninjau persiapan AKB di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang. Kang Emil turut memastikan agar rumah ibadah umat Kristiani ini sudah menerapkan standar protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, menyiagakan alat cek suhu dan hand sanitizer, serta menandai jarak aman di kursi ibadat.
Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sendiri adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan.
Dalam hal ini, perilaku sehari-hari berubah secara sadar dan disiplin menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19. Kuncinya, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi hingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.
Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah. Jangan lupa, selalu perhatikan dan lindungi anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan.
Kepada warga Jabar, hindari euforia dan jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB di Zona Biru. Situasi bisa berubah sewaktu-waktu jika penularan COVID-19 kembali meningkat. Keberhasilan AKB di Jabar ada di tangan warga yang disiplin dan taat aturan. [] Admin