Kab. Bogor

12 WBP Lapas Khusus Gunungsindur Terima Remisi Waisak

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE, kepada 12 rang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha, Senin (16/5/2022).

Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur menyebutkan, potongan masa hukuman (remisi) yang diberikan kepada 12 WBP tersebut bervariasi, yaitu 3 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan, 6 WBP mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan ada 3 WBP yang mendapatkan 2 bulan remisi.

“Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas. Semua WBP hanya dapat Remisi Khusus I atau pemotongan masa hukuman biasa,” ungkap Mujiarto, Senin (16/5/2022).

Baca juga  Kades Sukaraja Apresiasi RW 06 Gelar Santunan Anak Yatim

Setelah giat pemberian remisi, lanjut Mujiarto, WBP Umat Budha di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur langsung melaksanakan Ibadah Hari Raya Waisak dengan tema “Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati”.

“Ibadah Waisak 2566 BE bagi WBP umat Budha berlangsung di Vihara Bodisatva Nagajurna yang ada Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur,” pungkas Mujiarto. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top