Warung Yang Diduga Jual Obat Terlarang Diontrog Warga Desa Sukaresmi
BOGOR-KITA.com, TAMANSARI – Kemarahan warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor tak terbendung lagi saat mengetahui warung kelontong di Kampung Cipadung RT 4 RW 11 menjual obat dengan jenis golongan G. Puluhan warga pun menegur pemilik warung hingga terjadi adu mulut, Sabtu malam (30/7/2022).
Dari informasi warga, modus pedagang menjual obat yang dilarang ini dengan cara berkamuflase sebagai warung kelontong.
Diduga warung tersebut menjual obat jenis golongan-G jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Heximer dimana jika melihat aturan untuk mendapatkan obat itu harus dengan resep dokter atau dengan kata lain tidak dijual bebas.
Akibat perburuan pedagang tersebut, warga pun ramai-ramai melaporkan pedagang tersebut ke Polsek Tamansari dan ditindaklanjuti dengan menutup warung tersebut.
“Tapi selang berapa hari warung buka kembali. Yang saya heran kok warung tersebut buka kembali,” ucap Mas’udi warga Desa Sukaresmi kepada wartawan.
Kembali bukanya warung tersebut membuat warga geram dengan mendatangi warung itu.
Saat didatangi warga ke warung itu, warga berhasil menemukan obat obatan yang diduga jenis obat golongan G.
Sementara itu, Kepala Desa Sukresmi Lulu Rukmana mengatakan, terkait penjualan obat terlarang, pihak desa telah melayangkan surat pemanggilan ke pemilik kontrakan hingga pedagangnya. “Kami sudah panggil pemilik kontrakan kios dan pedagangnya, saya juga minta pihak berwajib betul betul memberantas adanya peredaran obat tersebut. Karena akan merusak generasi muda khususnya di wilayah Sukaresmi,” tegas Lulu. [] Danu