BOGOR-KITA.com, BABAKAN MADANG – Di depan area Jalan Bukit Hijau Raya Nomor 96 Kluster Bukit Hijau kawasan hunian Sentul City yang merupakan Prasana Sarana dan Utilitas (PSU) berdiri plang swakelola RW 08 Desa Cijayanti, Kabupaten Bogor yang secara sepihak dipasang oknum tertentu. Perwakilan RW 08 mempertanyakan keberadaan plang tersebut.
“Apakah hal ini dapat diartikan Pemkab Bogor telah menyerahkan pengelolaan lingkungan kepada pihak Koperasi RW 08? Jika tidak mohon kiranya Pemkab Bogor mencabut plang tersebut,” kata empat perwakilan warga RW 08 yakni M. Sholahudin, dari RT 01, J. Tjokrowijoto dari RT 02, Erwin Lebbe dari RT 03 dan Hj Boerdawati Boer dari RT 04 dalam surat tertulisnya kepada Bupati Bogor Ade Yasin 23 September 2019.
Dalam surat yang disertai tanda tangan warga sebanyak 373 dari Kluster Bukit Golf Hijau, Mediterania I, II, Mediterania Golf Hill, Imperial dan Taman Parahyangan Golf yang semuanya berada di lingkungan RW 08 dengan tegas menyatakan selama ini tidak pernah bermasalah dengan pengelolaan lingkungan yang selama ini dilakukan pengembang Sentul City melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang.
“Kami juga menolak swakelola yang dilakukan oleh Ketua RW 08 paska penyerahan PSU yang mengatasnamakan wakil dari Pemkab Bogor,” tulis surat tersebut.
Siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com disebutkan, dalam surat bernomor 01/SURKEL/BUPATI/Warga RW 08/SEP/2019 yang ditembuskan ke Ombusdman RI, Ombusdman Jakarta Raya, Camat Babakan Madang, Kapolsek Babakan Madang, Kepala Desa Cijayanti, pimpinan Sentul City dan PT SGC serta seluruh warga RW 08, mereka meminta kepada Bupati Bogor agar pengelolaan PSU diserahkan kembali PT SGC yang sudah berpengalaman mengelola, memelihara dan mengetahui seluk beluk fasilitas PSU tersebut. [] Admin