Regional

Warga Gunungbutak Penggarap Lahan PTPN Merasa Diperlakukan Diskriminatif

BOGOR-KITA.com – Masyarakat Kampung Gunungbutak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi merasa diperlakukan diskriminatif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Pasalnya, sampai saat ini penggarap sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, tetapi tak kunjung direspon oleh pemkab Sukabumi.

Hal ini dikemukakan Henhen Mulyadi, salah seorang penggarap sekaligus aktivis yang memperjuangkan hak tanah tersebut, di Palabuhanratu, Selasa  (6/11/2018).

Henhen Mulyadi mengemukakan, Pemkab Sukabumi pernah memberikan ganti rugi untuk pembebasan lahan dengan status yang sama.

Ketika tahun 2002 Pemkab Sukabumi memberikan ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah eks HGU PTPN VIII AFDELING Tenjoresi Perkebunan Pasir Badak seluas seluas 1.016.301 meter persegi.

Ada dua bidang tanah yang diberi ganti rugi, yakni satu bidang seluas 80.000 meter persegi, dan satu bidang lagi seluas 936.301M2. Pemkab Sukabumi ketika itu mengganti rugi dua bidang tanah itu untuk keperluan infrastruktur perkotaan Pemkab Sukabumi.

Baca juga  LBH KSR Desak Pemkab Sukabumi Pulihkan Dampak Penutupan Lubang Tambang

Di atas bidang tanah yang luasnya 936.301 M2, pada saat itu terdapat pemukiman masyarakat berupa kavling perumahan untuk karyawan kebun sejak tahun 1982. Mereka memperoleh hak atas tanah itu sebagian secara turun temurun sebagian lagi diperoleh dengan cara over-alih garapan dari penghuni awal seluas kurang lebih 65.001 meter persegi, yang terletak di Kampung Gunungbutak RT 04/010 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.

Henhen Mulyadi menambahkan, untuk menentukan harga, Pemkab Sukabumi pada tahun 2014 menerbitkan surat untuk melengkapi admistrasi sebagai syarat mengajukan sertifikat hak pakai, yang pada tahun 2015 dilanjutkan oleh BPN dengan menerbitkan sertifikat hak pakai.

Untuk menentukan harga sekaligus sebagai bahan persetujuan ke DPRD, pemkab Sukabumi  meminta jasa konsultan penilai, yakni Kantor Jasa Penilai Public Aditya Iskandar dan Rekan. Sesuai Nomor laporan 1225/KJPP-AI/LPS-CRB/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, harga wajar ganti rugi atas tanah itu ditetapkan Rp57.000 per meter persegi, dan tahun 2016 dilakukan pemutahiran sehingga nilai wajarnya menjadi Rp61.990 meter persegi.

Baca juga  Mahasiswa harus Berperan Aktif dalam Menyukseskan Pemilu 2019

“Kami sudah 6 tahun memohon pembebasan lahan eks PTPN, tetapi sampai saat ini kami warga masyarakat Kampung Gunungbutak Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan kepastian hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Padahal dasar hukum permohonan kami sudah jelas,” kata Henhen Mulyadi.

Henhen Mulyadi menegaskan kecewa terhadap perlakuan diskriminatif tersebut.

“Sampai kapan pun kami akan tetap memperjuangkan hak atas tanah masyarakat tersebut,” kata Henhen [] Dede Heri

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top