Regional

Wabup Subang Minta Camat Tingkatkan Pendapatan PBB

BOGOR-KITA.com, SUBANG-Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang biasa disapa Kang Akur menegaskan kepada para camat bahwa penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah menjadi tugas pokok para Camat. Oleh karena itu kepada para Camat untuk komitmen meningkatkan potensi PBB di daerahnya bersama Kepala Desa/Lurahnya.

“Saya kembali mengingatkan (kepada para Camat) bahwa Nagih PBB  bukan lagi tugas bantuan para camat tetapi menjadi tugas pokok para Camat jadi urusan PBB bukan saja menjadi urusan Kepala Desa,” tegasnya dalam sambutan pada kegiatan Evaluasi Penerimaan PBB P2 Tahun 2019 dan Akselerasi Penerimaan PBB P2 Tahun 2020 serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bapenda Kabupaten Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang tahun 2020 di Kantor Bank BJB Subang, Kamis (20/2/2020).

Baca juga  Ridwan Kamil Temui Santri Jabar di Pesantren Lirboyo

Pada kesempatan itu ditandatangani Kerjasama antara Pemda Kabupaten Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang sebagai jaksa Pengacara Negara dalam penagihan Pajak Daerah di Kabupaten Subang.

Kemudian kata Wabup pihaknya akan melakukan evaluasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. Sebagai keseriusan Pemda Kabupaten Subang dalam pencairan bantuan desa akan mempertimbangkan Pencairan tahap pertama bulan april juga akan mempertimbangkan pelunasan PBB.

“Kita juga mengingatkan kepada Dinas Pemdes bahwa pencairan tahap pertama bulan bulan April kalau PBB tidak mencapai 70% jangan dulu dicairkan,” katanya.

Sedangkan bagi desa yang mencapai 100% akan diberikan reward kepada desanya.

Kaitannya dengan kerja sama dengan kejaksaan Negeri Subang sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menagih Pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab masih ada wajib pajak yang menyembunyikan potensi pajaknya.

Baca juga  Ini Kapasitas Penonton yang Hadir di Pembukaan FORNAS VII 2023 Jabar  

Oleh karena itu dirinya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang yang telah bersedia bekerjasama sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penagihan Pajak Daerah dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Subang.

“Kita bukannya meminta Kejari sebagaio debt collector, tetapi kita juga perlu ada shock therapy supaya bangkit kesadaran membayar pajaknya,” katanya lagi.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, M. Ihsan mengharapkan kerja sama dengan aparatur desa dalam melaksanakan amanat membantu Pemkab Subang.

”Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Subang yang telah memberikan kepercayaan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin dan para Camat se-Kabupaten Subang.[]Ahya

Baca juga  Teruskan Surat Edaran Gubernur Jabar, Bupati Karawang Canangkan Gerakan Maghrib Mengaji
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top