BOGOR-KITA.com – Rencana pembangunan jalur khusus tambang antara Rumpin dan parungpanjang, Kabupaten Bogor, masih sangat jauh untuk bisa dilaksanakan.
“Oleh sebab itu saat ini yang menjadi prioritas itu adalah bagaimana pengaturan truk pengangkut matrial tambang tersebut,” ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kata Iwan, rencana pembangunan jalur khusus tambang masih belum menemui titik terang. Kajian yang dilakukan beberapa waktu lalu pun belum menghasilkan solusi konkret.
“Masih banyak hitung-hitungan yang belum pas. Karena jalan tambang itu nantinya mau gimana. Apa hanya jalan tambang atau jalan berbayar,” ungkapnya.
Dua konsep yang kemungkinan akan diterapkan jika pembangunan terwujud itu menurut Iwan memiliki konsekuensinya masing-masing.
“Kalau hanya jalan tambang berarti pemkab hanya membebaskan lahan sementara pembangunannya ditawarkan ke pengusaha. Namun jika jalan berbayar, itu diperkirakan bisa menghabiskan anggaran hingga Rp 9 triliun. Jelas itu sangat berat,” jelasnya.
Sebelumnya Pemprov Jawa Barat mengatajan besaran anggaran pembangunan jalan sepanjang 23 kilometer yang melintasi tiga wilayah yakni Kecamatan Rumpin, Parungpanjang dan Kecamatan Gunungsindur itu diperkirakan menghabiskan anggaran sebanyak Rp400 miliar jika dikerjakan oleh pengusaha.
Iwan mengaku, opsi jalan berbayar tersebut sudah dibicarakan dengan pihak jasa marga. Bahkan sudah ada masukkan dari jasa marga bagaimana mekanisme pembangunannya.
“Ini harus pakai APBN atau juga bisa di-pihak-ketigakan. Kita nantinya hanya untuk pembebasan lahan,” kata Iwan.
Jika pembangunan ini direalisasikan, maka Pemkab Bogor kabarnya harus mengubah atau menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayahnya (RTRW). “Iya harus diubah, karena menyesuaikan. Tapi ini belum, karena belum ada lelang. Kalau akan dibangun, ya (RTRW-red) kan kita ubah,” tutur Iwan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah belum memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk masalah jalur tambang di Kabupaten Bogor. Pertemuan antara Pemkab Bogor dan Kabupaten Tengerang bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pekan lalu pun belum memberikan solusi konkret untuk jalur tersebut.
Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, tak adanya hasil dalam pertemuan dengan BPTJ pekan lalu itu dikarenakan Pemkab Tangerang yang telah lebih dulu menerapkan aturan jam tayang di jalur tambang, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Bupatinya tidak hadir, kan muaranya ada di sana (Tangerang-red). Sehingga sementara belum ada solusi, masih ke uji coba pertama,” kata Ade Yasin kepada wartawan, Rabu (20/3).
Namun di samping itu, pada tanggal 18 Maret 2019, BPTJ kembali mengeluarkan surat edaran masa ujicoba aturan jam tayang kendaraan angkutan tambang untuk wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.
Masa evaluasi tahap IV ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 25 Maret 2019.
Plt Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Suprianto mengatakan, setiap minggu BPTJ mengeluarkan masa uji coba jam tayang truk tambang. Untuk minggu ini truk tambang tidak boleh melintas dan harus mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Uji coba ini dari BPTJ, bukan kerangka dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dan pas saat rapat ingin ada pengaturan waktu baru, tetapi tangerang belum menerima,”katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Pada masa ujicoba saat ini, di surat edaran tersebut dikatakan bahwa jam operasional untuk truk bermuatan dan truk tidak bermuatan di wilayah Kabupaten Tangerang berlaku pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB. Sedangkan di Kabupaten Bogor itu berlaku dari pukul 20.00 sampai dengan 04.00 WIB. [] Admin/Pkr