Hukum dan Politik

Vonis MS Kurang Dua Pertiga Tuntutan, LBH KBR Surati Kejari Bogor Desak Banding

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Vonis Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap terdakwa Mutiara Situmorang (MS) dalam kasus penyekapan 17 pembantu rumah tangga (PRT), Selasa (3/3/2015), kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab itu, JPU wajib banding. Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif LBH KBR, Prasetyo Utomo dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (4/3/2015) malam.

JPU wajib banding karena berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung, JPU wajib mengajukan banding terhadap vonis yang kurang dari 2/3 tuntutan. Pada surat edaran yang sama JPU juga diwajibkan melakukan banding apabila putusan pengadilan melukai keadilan dalam masyarakat,  di mana putusan tersebut jelas menciderai keadilan masyarakat.

Baca juga  Lambat Tangani Kasus Lippo Plaza Mall, LBH KBR Laporkan Polrestas Bogor ke Kompolnas

Keputusan mengajukan banding paling lama 7 hari setelah vonis. “LBH KBR sudah mengajukan surat resmi nomor: 037/LBH-KBR/III/2015 perihal Permintaan Agar Kejaksaan Negeri Bogor Mengajukan Banding atas Putusan Perkara 216/Pid.B/2014/PN.Bgr yang pada pokoknya penuntut umum, Henry Yulianto untuk segera mengajukan banding mengingat pada pasal 233 ayat 2 KUHAP permohonan pengajuan banding hanya diberi waktu 7 hari setelah putusan diberitahukan dengan dasar juga jaksa memiliki wewenang sebagaimana telah diatur dalam KUHAP pasal 1 ayat 12,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, dalam persidangan majelis hakim juga tidak mendalami kesaksian yang telah dihadirkan oleh JPU. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top