Prasetyo Utomo
BOGOR-KITA.com – Vonis Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap terdakwa Mutiara Situmorang (MS) dalam kasus penyekapan 17 pembantu rumah tangga (PRT), Selasa (3/3/2015), kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab itu, JPU wajib banding. Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif LBH KBR, Prasetyo Utomo dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (4/3/2015) malam.
JPU wajib banding karena berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung, JPU wajib mengajukan banding terhadap vonis yang kurang dari 2/3 tuntutan. Pada surat edaran yang sama JPU juga diwajibkan melakukan banding apabila putusan pengadilan melukai keadilan dalam masyarakat, di mana putusan tersebut jelas menciderai keadilan masyarakat.
Keputusan mengajukan banding paling lama 7 hari setelah vonis. “LBH KBR sudah mengajukan surat resmi nomor: 037/LBH-KBR/III/2015 perihal Permintaan Agar Kejaksaan Negeri Bogor Mengajukan Banding atas Putusan Perkara 216/Pid.B/2014/PN.Bgr yang pada pokoknya penuntut umum, Henry Yulianto untuk segera mengajukan banding mengingat pada pasal 233 ayat 2 KUHAP permohonan pengajuan banding hanya diberi waktu 7 hari setelah putusan diberitahukan dengan dasar juga jaksa memiliki wewenang sebagaimana telah diatur dalam KUHAP pasal 1 ayat 12,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, dalam persidangan majelis hakim juga tidak mendalami kesaksian yang telah dihadirkan oleh JPU. [] Admin