Pertahankan Daerah Hijau
BOGOR-KITA.com – Usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pertanian Berkelanjutan dicoret dari daftar program legislasi (prolegda) Kota Bogor tahun sidang 2015. Hal itu membuat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin meninggalkan ruang sidang paripurna, Kamis (29/10).
“Saya kecewa karena usulan pembentukan perda tentang ketahanan pertanian berkelanjutan dicoret dan tidak dimasukan dalam prolegda dengan alasan yang tidak rasional serta tidak masuk akal,” ungkapnya usai meninggalkan ruang sidang.
Menurut Jenal, salah satu alasan penolakan perda itu, karena Kota Bogor dikatakan sudah tidak mempunyai lahan pertanian lagi. Kondisi lahan pertanian di Kota Bogor jua sudah tidak bisa dimanfaatkan maksimal. “Justru dengan adanya pengajuan program ketahanan pertanian berkelanjutan itu, kita harus bersama-sama mempertahankan dan menjaga lahan pertanian yang ada saat ini, bahkan kalau bisa diperluas lahan pertanian atau ruang terbuka hijau (RTH),” jelasnya.
Politisi partai besutan Prabowo Subianto ini menegaskan, dirinya ingin memback-up kebutuhan warga Kota Bogor terkait lahan pesawahan dan RTH. Sampai saat ini Kota Bogor masih memiliki lokasi hijau di antaranya di wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat, sebagian di Utara dan Tanah Sareal. “Maka tidak ada alasan bagi Pemkot Bogor tidak melestarikan dan mempertahankan zona hijau tersebut,” tegasnya.
Dirinya juga merasa prihatin dengan kondisi kebutuhan pangan Kota Bogor saat ini, di mana stok beras hanya 3 persen dari populasi penduduk. “Kami dari Fraksi Gerindra akan tetap memperjuangkan program itu agar masuk kedalam prolegda,” pungkasnya.[] Harian PAKAR/Admin