Demo protes upah di bawah UMK
BOGOR-KITA.com – Puluhan karyawan PT Tridaya Dimas Aditama, berlokasi di Kampung Cijujung, RT 02/RW 05, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, menggelar demo di halaman pabrik, Selasa (20/1). Aksi ini merupakan buntut dari kebijakan perusahaan yang masih memberikan uoah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014.
Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPC FSPMI), Aliyudin mengatakan, kendati pemerintah sudah menetapkan angka UMK, manajemen PT TDA tetap menggaji karyawannya sebesar Rp1.402.000 per bulan.
“Manajemen beralasan karyawannya hanya pegawai kontrak dan sama statusnya dengan pegawai borongan dan harian lepas. Ini sudah melanggar ketentuan UMK,” papar Aliyudin kepada PAKAR di sela-sela aksi.
Aliyudin menambahkan, sebagian karyawan di pabrik yang bergerak di bidang komponen sepeda motor itu, rata-rata sudah bekerja 9 hingga 10 tahun. “PT.TDA harus mengikuti ketetapan UMK yang sudah disahkan pemerintah,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Nuradi kepada PAKAR mengatakan, sedikitnya 64 perusahaan di Kabupaten Bogor menyerah dengan UMK sebesar Rp2.655.000 yang mulai berlaku 1 Januari 2015. Kebanyakan mereka perusahaan garmen dan sepatu yang mengaku tak sanggup membayar gaji karwayan sebesar itu dan minta penangguhan.
“Perusahaan itu tidak hanya pengusaha dalam negeri, tapi juga perusahaan asing. Alasan yang dikemuykakan, usaha mereka bukan padat modal tapi padat karya,” kata Nuradi.
Surat penangguhan itu sudah dilimpahkan ke Pemrov Jabar untuk diverifikasi secara menyeluruh mulai keuangan perusahaan, jumlah pekerja, hingga persetujuan penangguhan upah oleh serikat pekerja perusahaan.
“Setiap tahun jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah selalu bertambah. Pada 2014 tercatat 60 perusahaan mengajukan penangguhan UMK dan kebanyakan perusahaan itu kembai mengajukan penangguhann UMK 2015,” jelasnya.
Terkait pemberian upah di bawah UMK, Nuradi mengemukakan, jika perusahaan tidak mengeluarkan gaji sesuai UMK, pihaknya meminta kepada karyawan segera melaporkan ke Dinsosnakertrans. “Sampai pertengahan Januari ini belum ada pengaduan. Jika ada perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK 2015 akan ditegur dan izin usahanya kita rekomendasikan dicabut,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin