Kota Bogor

Ungkap Kasus Pencurian Identitas, Polisi Sita Ribuan Kartu Perdana 

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus phising cybercrime terkait pencurian identitas (identity theft).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ribuan kartu perdana Indosat yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Kami telah mengamankan dua orang yang bekerja di PT Nusa Pro Tele Media Persada. Mereka terlibat dalam tindakan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor pada Rabu (28/8/2024).

Baca juga  2 Tahun Jadi Misteri, Polisi Bakal Dalami Kembali Kasus Pembunuhan Noven

Dua pelaku berinisial MR dan L ditangkap setelah terbukti melakukan registrasi ribuan kartu SIM dengan data palsu. Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi “Handsome” untuk mencuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga. Data ini kemudian digunakan untuk memenuhi target penjualan 4.000 SIM Card Indosat setiap bulannya.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp25,6 juta per bulan dari hasil penjualan kartu-kartu tersebut. Mereka berhasil menyalahgunakan sekitar 3.000 identitas warga dan berpotensi menyalahgunakan 14.000 NIK dan KK lainnya,” jelasnya

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4.000 kartu Indosat kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat kuota 3 GB, 2.000 kartu kuota 0 KB, 20.000 voucher Indosat, dan 200 kartu yang sudah teregistrasi.

Baca juga  Amaroossa Harus Selesaikan Masalah Secepatnya

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan untuk perlindungan data pribadi diancam hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus pencurian identitas ini.

“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan ini dan akan membantu menyelidiki lebih lanjut dari mana sumber data kependudukan yang disalahgunakan oleh para pelaku,” kata Ganjar.

Ganjar juga menegaskan bahwa sejak Maret 2022, data penduduk seluruhnya telah ditarik ke server Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat, sehingga perlindungan terhadap data kependudukan semakin diperketat.

Baca juga  Bukan di Mall Boxies, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 14 Maret 2024

“Sejak akhir Maret tahun 2022 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak memiliki data base penduduk karena data base penduduk semuanya cat off sudah di tarik ke server kemendagri pusat,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top