Truk Tambang Parkir Liar di Gunungsindur, Petugas Lakukan Penertiban
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Ruas jalan raya Atma Asnawi, yang merupakan salah satu ruas jalan utama di Kecamatan Gunungsindur, seringkali dipenuhi rangkaian kendaraan truk tambang yang parkir sembarangan. Hal ini tentu menuai protes warga karena dianggap telah mengganggu aktivitas masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, jajaran petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungsindur bersama Satpol PP Gunungsindur mulai melakukan giat penindakan yang diawali dengan memberikan imbauan agar para sopir truk tronton angkutan tambang tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan kelas kabupaten tersebut.
“Hari ini kami dari Polsek Gunungindur bersama Satpol PP baru memeberikan imbauan. Karena parkir sembarangan di bahu jalan itu melanggar SKB 2018 dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 281 ayat 1,” ungkap Iptu Rudi Hartono, Kanit Lantas Polsek Gunungsindur, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan, langkah imbauan itu dilakukan untuk mengingatkan kembali para sopir truk dan perusahaan angkutan tambang agar parkir di kantong – kantong parkir yang dimiliki masing – masing oleh setiap perusahan angkutan yang telah di tetapkan sesuai peraturan Pemda.
“Jadi hari ini, kami baru lakukan tahap himbauan. Tapi jika masih melanggar, maka nanti akan kami berikan tindakan hukum yang tegas,” ujar Iptu Rudi.
Sedangkan, Rizky Widianto, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Gunungsindur menambahkan, kegiatan untuk imbauan larangan parkir di bahu jalan itu dilakukan secara gabungan dengan menerjunkan personel baik Polsek maupun Satpol PP.
“Dalam giat ini, sekaligus juga kami sosialisasikan terkait Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional angkutan bahan tambang,” tukas Rizky. [] Fahry