Kab. Bogor

Tiga Cara Meminimalisir Politik Uang di Pilkades

BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin meminta para peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak November mendatang untuk menghindari politik uang demi mendulang suara. Ketua DPW PPP Jawa Barat ini menyarankan untuk berkampanye dengan cara kreatif.

Menurut praktisi hukum Anggi Triana Ismail, S.H, politik uang dalam Pilkades sulit untuk dihindari namun, Direktur Sembilan Bintang Law Firm ini  mengungkapkan beberapa cara yang dapat dilakukan Ade Yasin untuk meminimalisir politik uang dalam Pilkades.

Menurut alumnus FH Universitas Pakuan Bogor ini, untuk meminimalisir politik uang dengan cara memberikan sanksi kepada penerima uang, dengan adanya sanksi terhadap penerima uang tersebut, tentunya dapat  memberikan dampak kepada seseorang untuk berpikir berkali-kali untuk menerima uang yang notabene digunakan dalam mendukung kandidat calon kandidat Pilkades dan timsesnya.

Baca juga  Didik Wahyu Pemain Ketiga Persikabo 1973 yang Dipanggil ke Dubai

“Tentunya peraturan diperlukan, dalam hal ini bupati dapat membuat Perbup atau peraturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang terlibat politik uang,” kata Anggi kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (3/9/2019).

Anggi melanjutkan, cara yang kedua yaitu dengan diberikannya penghargaan dan/atau hadiah bagi siapa saja yang memergoki atau mempunyai bukti mengenai adanya politik uang dalam proses pilkades baik yang dilakukan timsesnya dan atau calon kandidat pilkades. Tentunya dengan cara ini dapat mengefektifkan secara aktif dari elemen masyarakat untuk sama- sama mengawasi terhadap jalannya pemilihan kepala desa yang jurdil dan bebas dari politik uang.

Terakhir menurutnya, dengan membentuk tim investigasi khusus untuk mengawasi jalannya pemilihan kepala desa. Tim ini terdiri dari elemen-elemen gabungan seperti kejaksaan, kepolisian, LSM, dan elemen masyarakat.

Baca juga  Ini Nama Nama Calon Kades di 6 Desa di Ciawi

Anggi menjelaskan, dalam hal pemberhentian Kepala Desa dan pemilihan kepala desa memang secara tegas diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades. Dan peraturan bupati Bogor no. 37 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa. Namun dalam peraturan tersebut tidak mengatur secara tegas atas politik uang dalam tahapan pemenangan. 

Mengenai pemberhentian kepala desa terdiri dari pemberhentian; dan pemberhentian sementara sebagaimana dalam pasal 118 peraturan bupati bogor tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa dengan alasan Kepala desa sebagaimana dalam pasal 119 diberhentikan karena meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.

Pada tahun 2019 ini, Kabupaten Bogor akan menggelar Pilkades serentak di 273 desa pada tanggal 3 November.

Baca juga  Pesta Sains, Pestanya Anak SMA di IPB University
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top