Terungkap, Ini Peran 5 Tersangka Perusakan Pipa Milik Perumda Tirta Pakuan di Kampung Muara Lebak
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perusakan pipa saluran air milik Perumda Tirta Pakuan di Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya.
Kelima tersangka tersebut di antaranya RN (77), TR (50), MAT, FFH, dan NR.
Ahli waris itu meminta ganti rugi dengan klaim bahwa pipa tersebut berada di atas lahan milik mereka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa klaim mereka (ahli waris) tidak terbukti, setelah surat letter C yang mereka miliki ternyata hanya merupakan bukti pajak, bukan bukti kepemilikan tanah.
“Modus tersangka melibatkan pengrusakan pipa dan permintaan ganti rugi senilai Rp20 miliar melalui kuasa hukum,” ucap Kombes Bismo pada Kamis (7/12/2023).
Bismo menjelaskan peran masing-masing tersangka, dengan RN sebagai otak pengrusakan, TR yang menyiapkan alat-alat, MAT yang melakukan pengrusakan, serta FH dan NR yang membantu.
“Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara,” ungkapnya.
Meski RN ditangguhkan penahanannya karena usia lanjut, kata Kombes Bismo keempat tersangka lainnya tetap ditahan.
“Proses penyidikan berlangsung dengan kerjasama dari pihak Ibu Ratna yang cukup kooperatif,” pungkasnya. [] Ricky