Terima Masukan Ulama, Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Miras
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Setelah menuai polemik di tengah masyarakat, akhirnya Presiden RI Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Perpres tersebut terbit pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Perpresnya memang tidak untuk mengatur secara khusus tentang miras melainkan soal penanaman modal.
Tapi disebutkan di dalamnya tentang dibolehkannya industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Keputusan pencabutan Perpres “Miras” diakui Jokowi dilakukan setelah dirinya mendengar berbagai masukan dari masyarakat.
Masukan berasal dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain, begitu juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.
Pada Lampiran III Perpres No. 10/2021 disebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penanaman modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. [] Imam