BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Polemik wacana pemulangan WNI eks- ISIS ke Indonesia masih menjadi perbincangan di masyarakat. Presiden Joko Widodo mengatakan tidak setuju untuk merepatriasi WNI eks-ISIS ke Indonesia. Namun, Jokowi menyebut masih menimbang plus minusnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi, Sugeng Teguh Santoso, SH (STS) mengatakan pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan hukum melalui pencabutan status kewarganegaraan para kombatan ISIS dan istrinya yang dengan sadar berperang untuk ISIS. Dan menyatakan melepaskan kewarganegaran.
“Jadi Presiden bisa membuat Keppres pencabutan status warganegara mereka,” kata STS kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (8/2/2020)
Persoalannya, kata STS, untuk anak -anak eks- ISIS tersebut. Pilihannya adalah kedua orang tua mereka yang harus memutuskan. Ikut mereka yang dicabut kewarganegaraannya atau kedua orang tua tersebut menyerahkan anak-anak ini sebagai anak negara yang diurus oleh negara.
“Walau hal ini dari segi intelijen akan menuai problem ke depannya,” jelas advokat senior yang dikenal getol membela hak asasi manusia masyarakat.
STS melanjutkan, apabila sudah dicabut status kewarganegaraannya (stateless) pemerintah tidak punya tanggungjawab lagi atas mereka.
“Seharusnya ini dilakukan dulu jauh-jauh hari ketika mereka sedang hot- hot-nya berbaiat pada ISIS,” tegas STS.
Menurut pria yang juga menjabat Ketua DPD PSI Kota Bogor ini, selalu akan terjadi polemik HAM. Karena itu penyelesaiannya harus pencabutan status warga negara sebagai pemutus konflik HAMnya.
“Kalau tidak dicabut maka status WNI itu mereka berhak minta perlindungan dan pemerintah berdasarkan hukum tidak bisa mengelak untuk melindungi,” tandasnya.
Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mafud MD masih mengkaji positif negatif wacana repatriasi WNI eks-ISIS. [] Hari