BOGOR-KITA.com – Korban dan pelaku dua-duanya adalah korban. Keduanya korban dari sistem sosial yang gagal memberikan perlindungan terhadap mereka. Hal ini dikemukakan praktisi hukum yang juga Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Sabtu (23/9/2017).
“Saya memandang persoalan hukum gladiator pihak korban dan juga pelaku adalah korban dari sistim sosial yang tidak dapat memberikan perlindungan kepada mereka,” kata Sugeng Teguh Santoso, akrab disapa STS, sekarang tengah mempersiapkan diri menjadi calon Walikota Bogor dengan julukan Bapak Berpeci Hitam.
Kasus perkelahian antar siswa yang dikenal dengan perkelahian ala gladiator ini heboh di Indonesia beberapa minggu terakhir ini. Kasus ini menewaskan pelajar SMA Budi Mulia Bogor, Hilarius Christian Event Raharjo. Hilarius meninggal pada tanggal 29 Januari 2016 setelah ‘diadu’ dalam ajang duel ala gladiator di Lapangan Palupuh Bogor.
Kasus terjadi sekitar dua tahun lalu. Setelah hampir 2 tahun berlalu kasus ini kembali muncul di permukaan karena sang ibu, Maria Agnes yang masih sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa sang anak. Maria Agnes kemudian ‘curhat’ di akun facebook miliknya menceritakan tentang kejadiaan yang menimpa anaknya. Curhatan Maria Agnes yang ditujukan kepada Presiden Jokowi itu menjadi viral dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian.
Atas izin dari keluarga korban, pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap jasad korban dengan membongkar kembali makam korban di Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipaku Lama, Bogor Selatan, Kota Bogor dihadiri beberapa saksi.
Dari hasil autopsi dan keterangan beberapa saksi pihak kepolisian menetapkan setidaknya 5 orang tersangka yaitu BV, HK, MS, dan TB yang masing-masing memiliki peran dalam kasus meninggalnya Hilarius. Keempat tersangka dijerat Pasal 80 (3) junto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita serahkan proses penyidikan perkara ini kepada Kepolisian Kota Bogor, agar pihak keluarga korban mendapatkan keadilannya dan terduga pelaku yang adalah juga anak, diproses hukum dengan memberlakukan sebagai anak yang sedang bermasalah dengan hukum. Artinya dibedakan proses hukumnya dengan orang dewasa berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak,” jelas STS.
Namun STS mengatakan, antara korban dan pelaku sebetulnya dalah sama-sama korban. “Saya memandang persoalan hukum gladiator ini bahwa pihak korban dan juga pelaku adalah korban dari sistim sosial yang tidak dapat memberikan perlindungan pada mereka,” tutup STS. [] BK-3