Kota Bogor

SPKS Ajak KPK Awasi Program Pertanian Kelapa Sawit

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melakukan pengawasan program-program pertanian kelapa sawit yang digulirkan pemerintah.

Dalam pengawasan itu, SPKS mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama sama mengawasi program-program tersebut.

Sekjen SPKS Mansuetus Darto mengatakan, saat ini realisasi program pemerintah untuk petani kelapa sawit di daerah sangat minim. Dengan demikian ada kebijakan dan pengawasan yang harus dipertanyakan.

“Kita mengajak KPK untuk memperhatikan dan memperkuat institusi agar ada proses pencegahan  aspek-aspek korupsi kedepan,” ucap Darto saat ditemui di Hotel Permata, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (25/11/2021).

Menurut Darto, lembaga yang mengelola dana program kelapa sawit saat ini belum terlalu kuat, karena badan pengawas program ini dari staf menteri sedangkan komite pengarahnya adalah beberapa menteri.

“Uang negara dipungut dari pajak ekspor kelapa sawit kurang lebih mencapai Rp100 triliun. Jadi gimana anak buah mengawasi menteri-menterinya sementara dana ini besar sekali,” ungkapnya.

Baca juga  Pemkot Bogor Beri Penghargaan Bagi KSM Pengelola Sanimas

Menurut Darto, KPK sejak dulu ikut berkontribusi memperbaiki tata kelola sawit melalui pembenahan beberapa regulasi.

“Luasan kebun sawit di Indonesia itu ada 16,3 juta hektare, dari 16,3 juta hektare itu ada kurang lebih 6,7 hektare perkebunan rakyat dan ada banyak masalah soal sawit dalam kawasa hutan, masalah konflik dan itu mendorong siapapun pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola sawit,” paparnya.

Dalam keempatan itu, kata Darto, pihaknya memberikan legalitas lahan seperti Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) secara simbolik diberikan kepada petani kelapa sawit. Saat ini kata Darto, belum ada dukungan penuh dari badan pengelola dana perkebunan sawit untuk mempercepat penerbitan STDB atau pun pengurusan setifikat lahan milik para apetani.

Baca juga  Juliari Tersangka, Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Plt Mensos

“Para petani sawit itu memang ada didalam kawasan hutan tapi tidak banyak, mestinya itu perlu ada pendataan secara menyeluruh sehingga bisa di identifikasi siapa yang dalam kawasan hutan dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Semantara, Wakil Ketua KPK Dr. Lili Pintauli Siregar menuturkan sejak tahun 2016 ada beberapa catatan KPK tentang lemahnya sistim pengendalian perizinan.

Menurut Lili, dulu KPK memiliki Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) namun sementara ini belum bisa diaktifkan kembali, tetapi program cegah dan minitoring masih tetap dilakukan.

“Memang kita fokus bagaimana membuat kebijakan suatu peta, dan peta itu hanya untuk 5 provinsi saja daintaranya Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat dan Papua,” tutur Dr. Lili.

Kenapa KPK minta ada kebijakan satu peta?, karena KPK mengharapkan bisa menyelesaikan tumpang tindih, sebab ada orang dihutan antara kebun sawit dan tambang. Sehingga menjadi banyak kriminalisasi dilaporkan SPKS tentang bagaimana petani-petani sawit menjadi tersangka dan dipaksa untuk keluar.

Baca juga  Tuntaskan Waduk Kuningan, Pemprov Minta Legal Opinion Kejati dan KPK

“Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat daerah yang paling banyak membantu masyarakat untuk memberikan STDB. Saya pikir itu bisa menjadi contoh untuk Kabupaten-Kabupaten lain yang memang ada banyak perkebunan sawit,” katanya.

Terkait soal pajak, tambah Dr. Lili  ternyata banyak juga para wajib pajak baik badan maupun perorangan itu menurun dalam pembayaran pajak. Dengan demikian tidak bisa hanya KPK saja yang melakukan monitoring, tetapi  peran serta masyarakat termasuk SPKS bisa menyampaikan lalu mengajak diskusi dan melakukan kajian apakah Peraturan Menteri (Permen) atau aturan itu bisa benar atau tidak,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top